-->
    |

Cegah PETI, Polres Kapuas Hulu Lakukan Sosialisasi Di Dua Kecamatan

 


Putussibau,Kapuasrayatoday.com  - Mencegah maraknya Penambangan Tanpa Ijin (PETI), Polres Kapuas Hulu lakukan sosialisasi di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Boyan Tanjung dan Kecamatan Bunut Hulu.

Adapun yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kasat Binmas AKP H. Salmansyah, KBO Sat Binmas IPDA Adi Kosasih, Kanit 1 Sat Intelkam IPDA Rindoko, Kanit 4 Sat Intelkam dan personil Sat Binmas Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP H. Salmansyah mengatakan Pada hari ini, Jum'at tanggal 24 Juni 2022 kami dari Sat Binmas dan Sat Intelkam melakukan sosialisasi tentang aturan dan sanksi Hukum terhadap aktivitas PETI serta dampaknya bagi lingkungan hidup, Sosial dan kesehatan masyarakat di Desa Nanga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung dan Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.

"Untuk di Kecamatan Boyan Tanjung dilaksanakan di Desa Nanga Boyan dihadiri Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Cahya Purnawan beserta anggota Bhabinkamtibmas, Danramil Bunut Hilir/Boyan Tanjung Serka Basori, Kasi Pem Kecamatan Boyan Tanjung Aswat Malik, S.E, Kades Nanga Boyan Yus Sudarso, warga masyarakat Desa Nanga Boyan, perwakilan masyarakat Desa Delintas Karya, Desa Teluk Geruguk,  Desa Karya Maju dan Desa Landau Mental.

"Sedangkan di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kanit Binmas Polsek Bunut Hulu Aipda Belmi Sialagan, S.AP beserta anggota Bhabinkamtibmas, Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Dias, Ketua BPD Desa Beringin Mita Sarina, tokoh masyarakat serta warga masyarakat Desa Beringin," jelas AKP H. Salmansyah.

Disampaikan oleh Kasat Binmas bahwa sosialisasi ini dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya aktifitas PETI yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan bahaya dari dampak PETI itu sendiri.

“Ini upaya pencegahan terhadap aktifitas PETI. Sesuai aturan, kita gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Boyan Tanjung dan Kecamatan Bunut Hulu dengan mengundang tokoh masyarakat di dua Kecamatan tersebut,” kata AKP H. Salmansyah.

Dikatakan oleh Kasat Binmas bahwa materi sosialisasi yang disampaikan yaitu UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kasat Binmas menyarankan kepada masyarakat pekerja PETI agar mengurus Izin seperti WPR dan IPR supaya dalam melakukan aktivitas penambangan emas tidak berbenturan dengan hukum atau sudah legal.

“Mudah-mudahan warga masyarakat Penambangan Tanpa Ijin atau disebut PETI bisa memahami terhadap pentingnya menjaga lingkungan, kesehatan terutama bahaya pengaruh Zat kimia berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Kasat Binmas.

Penulis : JS/hms

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini