-->
    |

Pemerintah Sudah Resmikan Nik KTP Jadi Pengganti NPWP

Foto: Ilustrasi Nik dan NPWP Bisa digunakan untuk Urusan Perpajakan

Jakarta.Kapuasrayatoday.com-
Pemerintah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikabarkan bahwa berarti kini setiap orang di Indonesia bisa mengurus kewajiban perpajakannya meski masih belum memiliki NPWP.

“Orang wajib pajak kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (19/7/2022).

Nama dan NIK milikmu bisa saja sudah terintegerasi dengan NPWP. Namun, jika belum, jangan panik dulu ya, Millens! Pasalnya baru sekitar 19 juta NIK di seluruh Tanah Air yang terintegrasi dengan NPWP

Yang mesti kamu lakukan jika NIK kepunyaanmu sudah terintegerasi dengan NPWP pastilah rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lalu, bagaimana cara mengetahuinya?

Kamu nggap perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kok. Pengecekan bisa kamu lakukan secara daring dengan menjalankan langkah-langkah berikut ini.

Kamu bisa mengecek NIK-mu lewat pesan SMS atau WhatsApp. Jika lewat SMS, ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK lalu kirim saja ke nomor 0815 3636 9999 milik Disdukcapil Kemendagri.

Sementara itu, kalau mau mengecek lewat WhatsApp, bisa menulis format pesan: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten atau kota lalu kirim ke nomor 0813 2691 2479.

Surat elektronik (surel atau email) milik Dukcapil adalah callcenter.dukcapil@gmail.com. Untuk mengetahui apakah NIK-mu sudah terkait dengan NPWP, tinggal kirim surat dengan format #NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan ke alamat tersebut.

Sebagaimana saat kamu mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp, terkadang pesan lewat surel baru dibalas dalam waktu 1x24 jam.

Ternyata, situs resmi Kemendagri membuka layanan pengecekan NIK secara daring, yaitu di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Begitu sudah memasuki situs tesebut, pilih Menu e-KTP. Setelah itu, isi NIK dan tekan tombol enter. Jika KTP sudah terkait dengan NPWP, maka akan ada informasi yang keluar di situs tersebut.

Sumber: DJP RI 
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini