-->
    |

Sekutu Trump, Steve Bannon, Divonis Bersalah karena Tolak Penuhi Panggilan Kongres

Steve Bannon, sekutu lama mantan Presiden AS Donald Trump, dinyatakan bersalah hari Jumat (22/7).(Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Steve Bannon, sekutu lama mantan Presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah pada hari Jumat (22/7) atas dakwaan penghinaan karena menolak memenuhi subpoena, alias panggilan paksa, untuk hadir dalam sidang kongres yang diselenggarakan komite DPR AS yang menyelidiki pemberontakan ke gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021.

Setelah menjalani persidangan selama empat hari di pengadilan federal di Washington, Bannon, 68 tahun, diputus bersalah atas dua dakwaan: pertama, menolak hadir untuk sebuah deposisi, dan kedua, menolak memberikan dokumen sebagai tanggapan atas panggilan paksa komite DPR. Dewan juri yang terdiri dari delapan laki-laki dan empat perempuan itu berunding kurang dari tiga jam.

Bannon akan menjalani sidang vonis hukuman pada 21 Oktober mendatang dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara federal. Masing-masing dakwaan membawa ancaman hukuman minimal 30 hari penjara.

Komite DPR meminta kesaksian Bannon atas keterlibatannya dalam upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.Bannon awalnya berpendapat bahwa kesaksiannya dilindungi oleh klaim hak eksekutif Trump. Namun komite DPR dan Departemen Kehakiman meragukan klaim itu, karena Trump telah memecat Bannon dari Gedung Putih sejak 2017, sehingga Bannon sudah menjadi warga sipil ketika ia memberikan masukannya kepada sang mantan presiden menjelang kerusuhan 6 Januari.

Para pengacara Bannon mencoba membelanya selama persidangan dengan mengatakan bahwa klien mereka tidak menolak bekerja sama dan bahwa waktu untuk memenuhi panggilan itu “cair.” Mereka merujuk pada perubahan sikap Bannon sesaat sebelum sidang digelar – setelah Trump mencabut keberatannya, di mana ia telah menawarkan diri untuk bersaksi di hadapan komite.

Dalam pernyataan penutup Jumat (22/7) pagi, kedua pihak kembali menekankan posisi utama mereka di persidangan. Pihak penuntut tetap berargumen bahwa Bannon dengan sengaja mengabaikan tenggat waktu yang jelas dan eksplisit, sementara pihak pembela meyakini bahwa tenggat waktu itu bersifat fleksibel dan dapat dinegosiasikan.

Bannon menerima panggilan paksa pada 23 September 2021 untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta komite paling lambat pada 7 Oktober 2021 dan hadir secara langsung di hadapan komite pada 14 Oktober. Bannon didakwa bulan November atas dua tuduhan penghinaan kriminal Kongres, sebulan setelah Departemen Kehakiman AS menerima rujukan komite DPR.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini