-->
    |



Polres Sanggau Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika 4 Kg Shabu

Foto: Polres Sanggau Memusnakan Barang Bukti Kejahatan Narkoba 4 Kg Shabu

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Polres Sanggau melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang merusak generasi muda, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro S.IK mengatakan sebagai bentuk Komitmen bersama dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Sanggau. Rabu (21/9/2022)

Kapolres akan tindak tegas semua pelaku kejahatan dan oknum yang melanggar hukum serta penyampaian informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja dari Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan juga
mengkomunikasikan kepada warga di Kabupaten Sanggau tentang bahaya narkoba. Pesannya

"Dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika seberat 4 Kg jenis Shabu dilarutkan dengan air dicampurkan dengan Wipol Karbol, Baycli dan Solar kemudian ditamam dalam tanah, kegiatan ini dilanjutkan Penandatanganan BA Pemusnahan Barang Bukti Narkotika."

Lanjutnya 4 kg Narkoba Jenis Shabu yang telah diamankan personil Polres Sanggau dapat menyelamatkan Masyarakat Kabupaten Sanggau 25.000 s/d 30.000 orang terhindar dari bahaya Narkoba.

Ade Kuncoro mengharapkan agar Sanggau bersih dari narkoba dapat segera terwujud. Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Polres Sanggau dalam hal memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau. Tuturnya

Komitmen kita bersama dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Sanggau. Mengharapkan Kerjasama dengan stakeholder terkait dalam hal memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau. 

Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Sanggau JUMADI, S.Sos, Kapolres Sanggau AKBP ADE KUNCORO RIDWAN, S.I.K, Staf Ahli Bupati Bidang I Sanggau RISMA AMININ, SH, Ketua PN Sanggau HAKLAINUL DUNGGIO, S.H, M.H, Kasdim 1204/Sanggau MAYOR ANANTO KRISTOWO, S.Sos, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau HERY ARIANDI, SKM, Kepala Rutan Kelas II B ACIP RASIDI, A.Md.I.P, Kepala Rupbasan Kab. Sanggau NURWAN RUDIYANTO, BPOM Sanggau ERIK B. TAMPUBOLON, Pengadilan Negeri Sanggau, PJU Polres Sanggau, Dinas Kesehatan Kab. Sanggau, Kemenag Kab. Sanggau, Kesbangpol Kab. Sanggau, PC NU Kab. Sanggau, PD Muhamadiah Kab. Sanggau, DAD Kab. Sanggau, Pengacara Tersangka dan Awak Media. (Cep)

Sumber: Humas Polres Sanggau 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini