|

DJP Kalbar Lakukan Pemasangan Poster Bangun Kesadaran Pajak Siswa

Foto: Kegiatan Kakanwil Pajak Kalbar Menyerahkan Poster Kepada Kepala SMA 3 Pontianak

Pontianak.kapuasrayatoday.com- 
Pesan dari Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 3 Pontianak Moh. Ikhwan karena telah bersedia menjadi sekolah pertama di Pontianak yang memasang poster Satu Juta Uang Pajak.

Dalam rangka memperingati Hari Pajak 2023, yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2023, Kanwil DJP Kalimantan Barat melaksanakan rangkaian kegiatan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pemasangan poster Satu Juta Uang Pajak di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Pontianak, Kota Pontianak Selasa (18/7/2023)


“Maksud dan tujuan pemasangan poster Satu Juta Uang Pajak ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa, bahwa setiap pajak yang dibayarkan tidaklah sia-sia dan pasti dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat dan menjamin keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Tutur Nizar 

“Sebegitu besar peran pajak dalam pembangunan, pajak sebagai penopang APBN Indonesia memerlukan partisipasi dan gotong royong rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang makmur. Pajak adalah gotong-royong kita bersama untuk membangun Indonesia,” ucap Nizar.

“Dengan pemasangan poster Satu Juta Uang Pajak ini, mari bersama-sama mengenal peran pajak, menanamkan kesadaran pajak dan mengawal penggunaannya. Karena kontribusi pajak kita sangat berarti untuk Indonesia yang sejahtera,” lanjut Nizar.

Kepala SMA Negeri 3 Pontianak Moh. Ikhwan mengatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJP Kalimantan Barat karena dari beberapa SMA Negeri di Pontianak, SMA Negeri 3 Pontianak lah yang menjadi pertama kali sasaran pemasangan poster Satu Juta Uang Pajak ini.”

“Semoga dengan terpasangnya poster ini bisa menjadikan anak-anak kita sebagai calon generasi penerus bangsa, memiliki kesadaran dan pemahaman terkait pajak serta kelak menjadi menjadi warga negara yang peduli, tertib dan taat pajak,” (Red)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini