Ketua Bapemperda DPRD Sekadau Subandrio |
Ketua Bapemperda DPRD Sekadau Subandrio pada Juma'at (26/6) kepada awak media menjelaskan, bahwa tujuan dibuatnya Peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah untuk melindungi masyarakat Adat, namun sebelum ditetapkan menjadi Perda terlebih dahulu kita meminta masukan dari berbagai unsur seperti kepala desa, maupun petani secara langsung kata Subandrio disela- sela rapat pansus.
Selain itu tambah Subandrio, tujuan utama kita adalah mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan untuk menjaga ekosistem karena hutan kita sebagai paru- paru dunia. Kemudian lanjut Suban, kita juga harus menjaga para petani kita, jangan sampai pada saat membakar ladang,petani kita bermasalah karena membakar lahan untuk bertani secara tradisional ujar Subandrio.
Untuk itu, dalam perda ini akan kita racik dimana disatu sisi alam kita tetap terjaga, dan disisi lain petani kita bisa secara leluasa memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam.
Kita juga berharap tahun ini petani kita tidak ada yang tersandung kasus hukum karena membakar lahan untuk bercocok tanam pungkas Subandrio.
Penulis. Sudarno
Editor. Tim Redaksi