Sekadau, Kapuasrayatoday.com -
Polsek Belitang Hulu Polres Sekadau, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di desa Balai Sepuak, Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kapolsek Belitang Hulu IPTU Pulung Bagaskoro mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/12) sore pukul 16.00 WIB.
"Saat kejadian, korban RN (15) berada di rumah sendirian dan sedang beberes di dapur," ungkap IPTU Bagas dikonfirmasi Humas Polres Sekadau, Kamis (24/12/2020).
Kemudian pelaku RK (23) bersama kawannya AB (24) langsung masuk ke rumah korban menuju dapur. Korban sempat bertanya kepada pelaku mengenai kedatangannya ke rumah tersebut. Korban takut ada kesalahpahaman, terlebih dahulu orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
"Tetapi pelaku RK tidak peduli dan hanya menjawab bahwa kedatangannya lantaran rindu dengan korban karena sudah lama tidak bertemu," sambung Kapolsek.
Pelaku RK kemudian ternak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat berteriak dan meminta tolong kepada AB (teman pelaku), namun AB tidak mau membantu sama sekali. Justru kelelahan melakukan aksi bejat secara bergiliran.
Keduanya baru berhenti melakukan aksi bejatnya setelah mendengar suara motor orang tua korban yang datang. Kedua pelaku tersebut kemudian melarikan diri dengan meninggalkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian.
Korban ditemani orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang Hulu. Tidak berselang lama, pelaku kedua berhasil diamankan di salah satu rumah warga yang masih berkerabat dengan pelaku.
Kapolsek membeberkan, saat diamankan tidak ada perlawanan dari kedua pelaku, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Belitang Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang melakukan aksi bejatnya dibawah pengaruh minuman keras. Diketahui, pelaku RK adalah warga asal Sintang yang dikenal korban karena RK tinggal di rumah kerabatnya dan bertetangga dengan korban. Sementara korban tidak mengenal AB yang merupakan teman RK.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti, pakaian yang dikenakan korban, handphone dan sandal pelaku. Kami juga parkir sebungkus miras jenis arak beserta satu unit sepeda motor pelaku, ”kata IPTU Bagas.
IPTU Bagas meyebutkan, para pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sumber. Humas Polres Sekadau