|



12 Perwakilan Warga Kumpang Ilong Datangi Kantor DPRD Sekadau, Ini Agendanya

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com  -

12 orang  perwakilan warga Desa Kumpang Ilong dusun Pateh Kecamatan Belitang Hulu mendatangi kantor DPRD Sekadau pada Senin(14/2) 2022.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua DPRD Radius Efendy ,Sekretaris Dewan dan sejumlah anggota DPRD  diantaranya Liri Muri , Bambang Setiawan , Matius Candra Dawi ,Ari Kurniawan Wiro,dan Yodi Setiawan .

Perwakilan warga Kumpang Ilong mendatangi kantar DPRD untuk audensi mengenai pembuatan sertipikat tanah dan permasalahan lahan HGU perusahaan perkebunan swasta.

Dari unsur pemerintah daerah tampak hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan dan Perkebunan , Dinas Perumahan dan Pemukiman , Dinas Pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN ).

Juru bicara perwakilan warga Semion Mualang mengatakan, audensi dengan legislatif dan pemerintah daerah hari ini dilakukan pihaknya sebagai salah satu langkah mengadukan permasalahan yang selama ini sudah berlarut - larut dan membelenggu warga untuk mendapatkan hak- hak terutama kepemilikan sertipikat tanah  kata Semion.

Tidak bisa terbitnya sertipikat tanah bagi sebagian warga desa Kumpang Ilong dikarenakan objek tanah berada dilahan HGU milik PT.KBP kata Semion Mualang. Ini merupakan akumulasi pemuncak hingga warga menyampaikan kondisi ini kepada DPRD.

"Pada saat pembuatan sertipikat tanah oleh pihak BPN beberapa waktu lalu, warga mengajukan sebanyak 200 persil. Namun dari jumlah tersebut, 75 persil sertipikatnya tidak bisa diterbitkan oleh BPN. Berdasarkan keterangan dari BPN lahan yang tidak diterbitkan sertipikat tersebut berada di areal HGU perusahaan  hal ini yang sulit diterima"kata Semion Mualang disela audensi dengan DPRD.

Dari 75 persil yang tak bisa terbit merupakan pemukiman warga,pasilitas umum, dan tanah kas masyarakat ungkap Semion Mualang.
Untuk itu pihaknya minta agar bisa dikeluarkan dari HGU perusahaan.

"BPN dan perusahaan mau tak mau harus mengeluarkan lahan dimaksud dari HGU Perusahaan" tutup Semion Mualang.

Menyikapi tuntutan warga Dusun Pateh Desa Kumpang Ilong , Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Sekadau Komaruddin  mengatakan , revisi kepemilikan luas HGU milik perusahaan sangat mungkin dilakukan.

"Bisa dilakukan revisi, lahan - lahan harus dikeluarkan dulu dari HGU oleh perusahaan selanjutnya BPN akan mekakukan pengukuran dari lahan yang dikeluarkan dari HGU" jelas Komaruddin.

Dalam audensi tersebut, pihak perusahaan tidak hadir , hal ini sangat disayangkan anggota DPRD Liri Muri , sebab undangan untuk audensi kata dia, jauh hari sudah diurus sekretaris dewan.

"Seharusnya mereka hadir karena objek permasalahan kan perusahaan , ini kedepan akan terus bergulir karena ini masalah penting"tutupnya.(tim)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini