-->
    |

Pangeran Andrew Sepakati Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan AS

Pangeran Andrew tampil di Royal Chapel di Windsor, Inggris, menyusul pengumuman kematian ayahnya Pangeran Philip, pada 11 April 2021. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pangeran Inggris Andrew, pada Selasa (15/2), setuju untuk menyepakati penyelesaian gugatan hukum yang diajukan oleh Virginia Giuffre, perempuan yang mengaku telah diperdagangkan secara seksual kepada tokoh keluarga kerajaan Inggris itu oleh mendiang pemodal terkenal Jeffrey Epstein ketika ia baru berusia 17 tahun.

Kesepakatan itu dijelaskan dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa (15/2) di pengadilan New York. Kesepakatan dibuat guna mencegah berlangsungnya persidangan yang akan menimbulkan rasa malu lebih lanjut bagi kerajaan Inggris.Kesepakatan itu menyerukan Pangeran Andrew untuk memberikan sumbangan dalam jumlah signifikan kepada badan amal Giuffre, sambil menyatakan bahwa ia (Andrew.red) tidak pernah bermaksud merusak karakternya.

Dalam wawancara dengan Associated Press, pengacara media yang berkantor di London, Mark Stephens, mengatakan hanya ada sedikit pilihan yang tersisa bagi Pangeran Andrew.

“Saya kira Pangeran Andrew tidak benar-benar punya alternatif lain, selain menyelesaikan gugatan hukum ini. Citranya sudah hancur karena perbuatan tidak terpujinya di masa lalu. Reputasinya sudah ternoda oleh tuduhan-tuduhan yang disampaikan Virginia Giuffre; dan tentunya fakta bahwa gugatan hukum itu kini sudah diselesaikan, tetap tidak akan membantu memulihkan citranya,” ujar Stephens.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini