|



Terdakwa Kasus Pembunuhan George Floyd Tidak Menghiraukan Kekhawatiran Saksi Mata

Philonise Floyd (tengah), saudara George Floyd yang tewas terbunuh oleh polisi Minneapolis, berbicara dalam konferensi pers di Fayetteville, North Carolina, pada 13 Januari 2022. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com -  Dua mantan polisi Minneapolis yang didakwa dalam pembunuhan George Floyd memberikan kesaksian mereka pada Rabu (16/2) dalam persidangan federal untuk membantah argumen jaksa yang menyatakan mereka melanggar pedoman latihan dan seharusnya mengambil tindakan untuk menghentikan Derek Chauvin, polisi kulit putih, berlutut di leher Floyd, pria kulit hitam.

J. Alexander Kueng dan Tou Thao serta Thomas Lane didakwa melanggar hak konstitusional Floyd. Kueng berlutut di punggung Floyd, Lane memegang kakinya, sementara Thao menjaga jarak orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu di hadapan mereka, ketika Floyd, 46, diborgol dengan posisi tertelungkup di jalan.Thao, yang kembali bersaksi pada hari kedua, mengatakan dirinya tahu bahwa permintaan tolong Floyd bahwa ia tidak bisa bernapas terdengar melemah, namun tetap tidak menyadari bahwa Floyd dalam bahaya meski para saksi di lokasi semakin lantang menyuarakan kekhawatiran itu.

Saat menjalani pemeriksaan silang oleh jaksa LeeAnn Bell, Thao mengaku tidak menyampaikan kekhawatiran para saksi terkait kondisi Floyd kepada polisi yang lain. Ia juga mengaku tidak memeriksa denyut nadi Floyd meski diminta orang-orang tersebut. Ia mengatakan dirinya mengandalkan ketiga polisi lain untuk merawat kebutuhan medis Floyd, sementara ia mengendalikan kerumunan dan lalu lintas di sekitar lokasi. Ia mengaku tidak tahu lutut Chauvin berada di trakea Floyd.

Sementara itu, Kueng memulai kesaksiannya dengan menggambarkan proses pelatihan yang ia jalani, termasuk cara mengamankan lokasi dan perlunya memeriksa denyut nadi leher seseorang jika mereka dalam kondisi bahaya.

Lane juga dijadwalkan memberikan kesaksiannya.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini