|



Dua Pelaku Asal Mukok di Tangkap Polisi, Diduga Sebagai Bandar Narkoba

Foto: Barang Bukti Dua Pelaku Asal Mukok Penyalahgunaan Narkoba di Dusun Balai Nanga 

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat jumlah penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, sampai ke pelosok desa. semua orang berisiko mengalami kecanduan setelah mencicipi zat berbahaya ini.

Meskipun ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali lagi bekuk dua Pengedar Narkoba di Dusun Balai Nanga. Diduga sebagai pengedar Narkoba, dua orang tersangka S Als K 26 tahun dan A Als AL 24 tahun, diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Sanggau. Dua pengedar narkoba tersebut di tangkap di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada 21 Mei 2022.

Saat di hubungi pihak media, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan setelah dilaksanakan Penyelidikan, Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 18.30 Wib, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S Als K dan A Als AL, yang mana pada saat itu S Als K dan A Als AL sedang santai di depan rumah Bontang.Tutur Kasat Narkoba


Lanjutnya petugas dengan cepat melakukan penggeledahan terhadap mereka berdua, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu ditemukan petugas di Saku celana pendek warna biru tua yg digunakan oleh tersangka S Als K.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan No Reg : KB 6634 UU yang digunakan dan di kendarai oleh kedua pelaku. 

Berdasarkan hasil pengembangan, di ketahui bahwa kedua pelaku bersama-sama belanja barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Pontianak beberapa hari sebelum penangkapan.

Barang bukti yang diamankan adalah 6 (Enam) paket plastik bening berklip yg berisi diduga Narkotika Jenis Shabu,1 (satu) buah Sendok yg terbuat dari pipet Plastik.1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah, No Reg : KB 6634 UU, Nosin : G3J1E-0493279, Noka : MH3SG4610LJ299582, beserta kunci kontak.1 (Satu) unit HP Redmi 6A Warna Hitam berikut SimCard 08584598001 dan 081254676637,1 (Satu) Unit HP OPPO A12 warna biru berikut  dengan SimCard 085752366562, Uang tunai sejumlah Rp.530.000, ( Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ),1 (satu) celana pendek warna biru tua.

Terhadap kedua Pelaku beserta Barang bukti di amankan ke Polres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini