-->
    |

Pelaku Penembakan Massal di Buffalo Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana


Payton Gendron, 18 tahun, tersangka pelaku penembakan massal di Buffalo, New York.(Foto:VOA)


Kapuasrayatoday.com - Tersangka berusia 18 tahun yang merupakan pelaku penembakan massal akhir pekan lalu di kota Buffalo, New York, secara resmi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam persidangan singkat hari Kamis (19/5).

Payton Gendron digiring ke dalam ruang sidang dengan diapit polisi, sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker putih, dengan tangan yang diborgol dan kaki yang dibelenggu. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dalam persidangan selama satu menit yang dihadiri oleh beberapa kerabat korban.

Asisten Jaksa Wilayah Gary Hackbush menyerahkan dakwaan yang diajukan pada hari Rabu (18/5). Di New York, jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana hanya dalam keadaan khusus, termasuk ketika banyak orang terbunuh dalam satu insiden, seperti yang terjadi dalam penembakan massal di Buffalo. Dakwaan tunggal terhadap Gendron itu mencakup 10 kematian yang diakibatkannya di pasar swalayan itu.Gendron diperintahkan untuk ditahan tanpa jaminan sambil menunggu tindakan lebih lanjut dari dewan juri dan dijadwalkan untuk menghadiri persidangan selanjutnya pada 9 Juni mendatang. Pengacar Gendron, Brian Parker, tidak berkomentar.

Saat ia dibawa keluar dari ruang sidang, seseorang di antara hadirin berteriak, “Payton, kamu pengecut!”Gendron didakwa membunuh 10 orang dan melukai tiga lainnya Sabtu (14/5) lalu di sebuah pasar swalayan di lingkungan yang mayoritas penduduknya berkulit hitam. Sebelas di antara korban adalah warga kulit hitam.

FBI menyelidiki serangan itu sebagai tindak kejahatan berdasar kebencian. Presiden AS telah mengunjungi lokasi penembakan Selasa (17/5) lalu.

Penyelidik tengah mempelajari dokumen setebal 180 halaman, yang diduga ditulis oleh Gendron, yang mengatakan bahwa serangan itu dimaksudkan untuk meneror masyarakat non-kulit putih dan non-Kriste agar mereka meninggalkan Amerika Serikat. (VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini