-->
    |



Ghislaine Maxwell Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sketsa persidangan menunjukkan Ghislaine Maxwell mendengarkan hakim membacakan hukuman yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan namanya dan Jeffrey Epstein dalam persidangan di Kota New York, pada 28 Juni 2022. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Ghislaine Maxwell telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dianggap membantu penyandang dana Jeffrey Epstein melecehkan sejumlah remaja perempuan.

Vonis hukuman yang dibacakan pada Selasa (28/6) itu merupakan puncak dari penuntutan yang menjelaskan bagaimana Epstein dan Maxwell menyalahgunakan kekayaan dan koneksi mereka dengan orang-orang terkemuka agar dapat melecehkan sejumlah perempuan yang rentan dan kemudian mengeksploitasi mereka.Kejahatan itu berlangsung di saat pasangan tersebut bergaul dengan orang-orang paling terkenal dan kaya, termasuk mantan presiden Amerika Serikat Bill Clinton, Donald Trump, dan Pangeran Andrew dari Inggris.

Epstein bunuh diri di penjara ketika sedang menunggu sidang pengadilannya. Maxwell sendiri telah membantah tuduhan bahwa ia adalah kaki tangan Epstein.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini