-->
    |

Polres Kapuas Hulu Lakukan Press Release Terkait Kasus Yang Berhasil Diungkap Selama Satu Bulan

 


Putussibau,Kapuasrayatoday.com  - Polres Kapuas Hulu melaksanakan Press Release terkait kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Serta Sat Pol Air selama bulan Mei 2022 pada Selasa, (31/5) 2022.

Adapun kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama bulan Mei 2022 adalah Perkara Tindak Pidana Perikanan (penyetruman ikan), Kasus Tindak Pidana Pencurian, serta 5 (lima) kasus tindak pidana narkotika.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., dengan didampingi oleh Waka Polres Kompol Adhitya Octorio Putra, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Indrawan Wira Saputra, S.Tr.K, S.I.K, Kasat Narkoba IPTU Rinto Sihombing, S.Sos, Kasat Pol Air AKP Surarso dan media yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tindakan pidana penyetruman ikan di Sungai Batang Embaloh, Desa Lawik, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Tersangka menggunakan peralatan yang sudah di rakit sedemikian rupa untuk memudahkan tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum," ujar Kapolres.

Disampaikan oleh Kapolres bahwa Polres Kapuas Hulu menyelesaikan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor antara korban yakni Petrix Irak dengan pelaku RDS. Kejadian curanmor tersebut bertempat di jalan Nanga Kantuk Sungai Antu Dusun Melancau Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana, Kamis (26/05/2022). Namun kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Di kasus Curanmor ini kami melakukan Restoratif Justice dimana korban melakukan pencabutan laporan polisi terhadap pelaku dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa Restorative Justice ini dilakukan karena memang sudah diatur dalam Undang-undang yang menyatakan bahwa bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Selain beberapa kasus yang telah disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu selama bulan Mei 2022, Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap lima kasus narkoba, namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter.

Kapolres menyampaikan terkait kasus oknum dokter yang belum lama ini ditangkap di wilayah Kecamatan Jongkong

Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.

Menurut Kapolres, peredaran Narkoba di Kapuas Hulu perlu di waspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.

Ditegaskan Kapolres, dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, pihaknya komitmen.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kapuas Hulu, untuk itu kami mohon dukungan semua pihak dan meminta agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesan Kapolres.(hms)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini