|



Kopbun PEL Engkersik Siap Di Audit Tim Auditor Untuk Sertifikasi ISPO dan RSPO


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Petani sawit swadaya yang tergabung dalam koperasi perkebunan Persada Engkersik Lestari (Kopbun PEL) desa Engkersik kecamatan Sekadau hilir siap di audit tim auditor dari Mutu Agung Lestari.

Pembukaan audit berlangsung di kantor Kopbun PEL blok 4 desa Engkersik Senin (31/10) 2022.

Kedatangan tim auditor disambut langsung oleh ketua SPKS kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar, didampingi ketua Kopbun PEL Sebinus Mael dan ketua Internal control sistem (ICS) Yohanes Kiyai beserta ketua kelompok tani yang tergabung di Kopbun PEL.

Ketus SPKS kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada tim auditor ISPO tahap 2 dan RSPO di Kopbun PEL.

"Terima kasih kepada tim audit ISPO dan RSPO yang sudah bersedia datang ke Kopbun PEL untuk melakukan audit" kata Mohtar.

Untuk bisa sampai pada tahap ini (audit ISPO dan RSPO) kami sudah melakukan peraiapan yang panjang dan jika ini bisa lolos, ini merupakan ISPO yang pertama di kabupaten Sekadau untuk petani swadaya, dan RSPO kedua di kabupaten Sekadau setelah APKS KK terang Mohtar.

Ketua tim auditor Mutu Agung Lestari Hasiholan Simhombing mengatakan, tim auditor terdiri dari 3 personil masing - masing Hasitolan Sihombing, Sentot Harisubandono, dan  Sabyas Sri  Utami.

Sedangkan objek yang akan di audit adalah Kopbun PEL dengan ruang lingkup 149 petani.

Audit berlangsung dari 31 Oktober 2022 dan akan berakir pada tanggal 3 November 2022 kata Hasitolan Sihombing.

Sebagai Auditor, kata Hasiholan,  Mutu Agung Lestari sudah mengantongi ISO 1901 sebagai lembaga sertifikasi yang kompeten kata Hasiholan Sihombing menambahkan.

Dia menambahkan, dalam melakukan audit, auditor bersifat independen dan bebas tekanan dari pihak manapu tegas Hasitolan.

Tujuan dilakukannya audit lanjut dia, adalah untuk menyesuaikan data yang di ajukan dengan kesesuaian data di lapangan, dan jika ada data yang tidak sesuai dapat dilakukan perbaikan paling lama 6 bulan untuk sertifikasi ISPO dan paling lama 12 bulan untuk sertifikasi RSPO. 

Jika pada masa perbaikan tidak bisa dilaksanakan, maka audit di anggap gagal dan sertifikat ISPO atau RSPO tidak bisa di terbitkan tutupnya.

Penulis.  Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini