-->
    |

Bawaslu Sanggau Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Panwascam Se-Kabupaten Sanggau

Foto: Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Panwascam Se-Kabupaten Sanggau

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sanggau Ahmad Zaini Sebagai Narasumber Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Kamis (8/12/2022).

Acara ini dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sanggau Ahmad Zaini, Dalam sambutannya, Zaini menjelaskan terkait pentingnya pelaksanaan pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Zaini juga memberikan materi terkait Instruksi nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024. 

"Dalam paparannya, Zaini terus menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder terkait seperti KPU, Dispenduk Capil, dan Dinas Sosial dalam identifikasi potensi lokasi khusus.

Materi kedua yaitu Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Partisipasi Masyarakat juga tentang kearifan lokal.

Dalam paparannya, Zaini memberi catatan terhadap beberapa pasal dalam PKPU 7, salah satunya pada pasal 48 ayat (5) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini digelar bertujuan untuk memberikan arahan kepada 15 Kecamatan se-kabupaten Sanggau untuk bersiap melakukan pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

"Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu) secara reguler merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi politik rakyat, pengisian jabatan politik kenegaraan oleh rakyat secara langsung dan sekaligus sebagai sarana kontrol." Tutur Zaini 

Pemilu merupakan wujud nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik.

Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada ditangan rakyat. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memandatkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik.

Salah satu elemen penting yang perlu disiapkan dalam pemilu 2024 nanti adalah terkait daftar pemilih. Persoalan daftar pemilih yang kerap dijumpai di pemilu ataupun pilkada dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik.

Karena itu, penyusunan daftar pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilu/pilkada.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 199 menyebutkan bahwa “untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih di DPT kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang”.

Dan dapat dilihat juga diatur dalam Pasal 198 syarat terdaftar sebagaimana pemilih adalah Warga Negara Indonesia, yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, di daftar 1 (satu) kali, tidak dicabut hak politiknya, berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik serta tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Tentunya salah satu persiapan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat adalah dengan melakukan pendataan daftar pemilih termasuk daftar pemilih potensial yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Tapi yang jadi persoalan terkait ini adalah belum jelasnya tanggal penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini