|



Hakim PN Sanggau Gelar Sidang Lapangan Kasus Perbuatan Melawan Hukum di Lahan Milik PT-APL Sekadau

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com  - Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara nomor 41/pdt.g/2022/PN.SAG telah dilaksanakan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim di lahan yang dimiliki oleh PT.Agro Plankan Lestari pada hari Rabu, 11 Januari 2023. 

Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS) yang dilakukan dilahan milik PT.Agro Plankan Lestari tersebut berjalan dengan lancar. Dilokasi tersebut dihadiri oleh pihak yang berperkara yakni Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Turut Tergugat (BPN Sekadau).

Beberapa kali Majelis Hakim bertanya hal yang serupa untuk menegaskan adakah pihak lain yang menguasai lahan perkara tersebut? Kuasa Hukum Penggugat menjawab bahwa tidak ada pihak lain yang berada dilokasi lahan selain karyawan PT.APL dan bagunan rumah mess perusahaan.

Kemudian  Majelis bertanya dimana letak SHGU Nomor 17 dan 19 serta dimana batas-batasnya, Kuasa Hukum Turut Tergugat (BPN Sekadau) dengan tegas menjelaskan dimana batas-batas lahan yang merupakan tanah atas SHGU Nomor 17 dan menunjuk dimana lokasi tanah yang merupakan lahan dengan SHGU Nomor 19. 

"Tetapi untuk batas-batas lahan milik Tergugat, kami tidak mengetahuinya dan kami tidak punya datanya Yang Mulia” sambungnya. 

Dalam keterangannya Bintomawi Siregar S.H.,M.H yang merupakan salah satu Kuasa Hukum dari PT.Agro Plankan Lestari berterimakasih kepada Majelis Hakim 

“pertama saya mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara karena proses sidang lapangan berjalan dengan lancar dan kondusif. Sewaktu dilakukannya sidang tadi, kami sudah menunjukkan objek yang menjadi perkara dalam gugatan serta lokasi pabrik yang tidak jadi kami bangun karena banyaknya gangguan yang diperbuat oleh Tergugat”.

Sebelum Majelis menutup Sidang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Menyampaikan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. 

“Tentunya kami sudah mempersiapkan saksi-saksi yang  mendukung dan menguatkan gugatan yang telah kami buat karena semua berkaitan dengan semua perolehan lahan yang kami terima dengan itikad baik serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang sudah merugikan banyak masyarakat dan perlu untuk diperhatikan sebelum mengajukan gugatan kami sudah mempersiapkan dasar hukum, saksi, ahli, dan bukti-bukti sehingga kami optimis gugatan yang diajukan akan mendapatkan keputusan yang adil dan terbaik” sambung Andi Hariadi, S.H.,CPM. selaku salah satu kuasa hukum dari PT.Agro Plankan Lestari (Penggugat). 

Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., SH, MH, M.SI, MBA, C.Med, CPCD menyampaikan juga “kami akan pastikan bahwa upaya hukum yang kami lakukan tidak akan berhenti pada gugatan ini, banyak langkah-langkah yang telah kami persiapkan untuk memberantas praktek mafia tanah disini bukanlah hal yang baru biasanya mereka mencari kesempatan atas tanah yang akan bernilai, misalnya saat adanya pembangunan rumah, sekolah, tempat ibadah, kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, maka secara tiba-tiba timbul surat-surat tanah yang entah darimana di dapat lalu mereka akan membayar pajak-pajak , seolah-olah pemilik lahan, kami menyebut pratek ini “surat cari tanah” jadi suratnya ada lalu nanti dicoba-coba dihidupkan kembali saat ada kegiatan pada tanah tersebut. 

Para mafia tanah pasti akan berusaha untuk mendekati penegak hukum untuk melancarkan aksinya dengan memberikan janji-janji manis dan upah atas lahan yang di klaim, namun itu semua tidak akan mempengaruhi integritas penegak hukum. 

"Kami yakin aparatur penegak hukum kita memiliki integritas yang cukup kuat, tegak lurus dalam penegakan hukum," Tegasnya (*/tim)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini