Anggota Panwascam Kapuas Siswanto Syahputra bersama Staf Teknis Muhammad Nur dan PKD Aprilia Kartini melakukan pengawasan langsung dan monitoring kepada petugas Pantarlih di wilayah kerja kelurahan Tanjung Sekayam. Selasa (14/02/2023)
Siswanto Syahputra mengatakan tugas dan kewajiban Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau lebih dikenal dengan sebutan Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 selain melakukan Coklit.
Kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Panwascam kapuas terus mengawasi petugas Pantarlih sebagai upaya pencegahan. Bawaslu telah menganalisa dan mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran setiap tahapan, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian yang sejak berlangsung 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Tutur Cecep sapaan akrab Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas
Ia melanjutkan petugas Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
"Mencoret pemilih yang memenuhi syarat,Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit." pesannya
Cecep menegaskan jangan sampai ada Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung baik alasan sakit, kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lainnya.
"Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit, tidak menindaklanjuti masukkan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan atau laman resmi, Coklit tidak dilaksanakan tepat waktu." Tuturnya
Pantarlih tidak menempel stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit dan Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu juga bisa diduga sebagai pelanggan Pemilu.
"Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih."
Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih ialah melakukan Coklit data pemilih dengan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.
Tugas dan kewajiban Pantarlih selalu identik dengan Coklit, namun bukan hanya melakukan tugas itu saja, Pantarlih membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih,melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kewajiban Pantarlih melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran, menyusun,menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS."
Adapun secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas mengikuti bimbingan teknis menyusun rencana kerja.
Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
melaksanakan Coklit,membuat laporan harian,menentukan alamat potensial TPS,menyusun laporan hasil coklit menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS dan membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (Agung)