-->
    |



Dewan ; Masalah Isu Pencemaran Sungai Sudah Berhasil Ditangani Perusahaan, Dinas LH Sampaikan Hasil Analisisnya, Berikut Hasil Analisa Dinas LH

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Rapat Dengan Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau yang di wakili oleh Komisi II, dengan pihak PT

Agro Andalan dan instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan, Pertanian, Perternakan kabupaten Sekadau, Senin (13/03/2023) di rumah rapat Komisi.

Dalam pertemuan tersebut, telah dilaporkan bahwa kejadian kebocoran limbah pada aplikasi baris di kebun sudah ditangani dengan baik oleh perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Bambang Setiawan ketua Komisi II DPRD kabupaten Sekadau kepada para awak media, mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan pengaduan bahwa mengenai pencemaran memang sudah ditangani, kami juga meminta pihak perusahaan agar membuat skepmamen daerah yang baik.

"Kita minta perusahaan pihak agar hati-hati untuk mengatasi pencemaran tersebut, kita juga minta perusahaan untuk membuat skepmamen area yang baik supaya kedepan kejadian ini tidak terulang lagi," kata Bambang.

Namun lanjut dia, yang sudah terjadi kesesuaian kesepakatan dengan pihak perusahaan memang sudah ditangani sesuai standar.

Kita juga sudah membuat rekomendasi kepada perusahaan terkait tuntutan masyarakat. pihak agar perusahaan ketika membuat skepmamen area tidak asal-asalan.

“Kita juga sudah mengingatkan terkait perusahaan penyuplaian air bersih kepada masyarakat, agar segera diselesaikan baik itu pipanisasi maupun kendala lain untuk segera ditangani,” kata Bambang.


Hasil Analisa Monitoring Dinas LH Di Area PT. Agro Andalan 11 Maret 2923



Pada tanggal 9 Maret 2023, Dinas Lingkungan Hidup menerima surat dari PT. Agro Andalan terkait dugaan gugatan akibat aktivitas Pabrik PT. Agro Andalan di Sungai Mas dan Sungai Musok.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau selaku satuan kerja perangkat daerah yang berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sekadau Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau memiliki tugas dan fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup dan bidang tambang yang menjadi kewenangan daerah, terkait dengan aduan masyarakat Desa Setawar tersebut, Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah melaporkan baik secara lisan maupun tertulis terkait tuduhan tuduhan sungai yang diduga dilakukan oleh PT. Agro Andalan kata kadis Lingkungan Hidup (LH) kabupaten Sekadau Apeng Petrus Senin (20/3) di Sekadau.

Apeng menjelaskan, pada hari jum'at , 10 Maret 2023 Dinas Lingkungan Hidup menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau perihal Rapat Kerja komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan PT Agro Andalan terkait Laporan Warga Masyarakat telah terjadi pencemaran terhadap sungai Mas dan sungai Musok, Desa Setawar.

Pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 kami Tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau menyediakan laporan pihak PT Agro Andalan. Kami Langsung melakukan pemantauan ke lokasi pabrik, sungai Mas dan Sungai Musok yang menjadi tuduhan pencemaran dengan didampingi oleh Manager Pabrik serta personel PT. Agro Andalan yang membidangi AMDAL.

Berdasarkan hasil monitoring Tim di Lapangan bahwa ; 

1.Sistim pengelolaan limbah cair yang dihasilkan oleh pabrik PT. Agro Andalan menggunakan sistem Land Aplication (Penggunaan Limbah diaplikasikan ke tanaman atau tanah). 2.Hal tersebut sudah sesuai dengan dokumen Persetujuan Teknis. 

3.Pemanfaatan Air Limbah PT Agro Andalan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Nomor :660/950/DLH-1 tanggal 26 Oktober 2021.

4.Bahwa berdasarkan paparan dan peninjauan langsung di lapangan memang terdapat salah satu titik pipa Land Aplication (LA) yang mengalirkan limbah cair dari kolam IPAL ke kebun-kebun terdapat kebocoran/pecah sehingga air limbah tersebut sempat terbawa air hujan ke badan air atau sungai. 

5.Tetapi untuk mengatasi hal tersebut pihak perusahaan telah melakukan pembuatan tanggul dan parit agar tidak terjadi limpasan air limbah yang dapat menyebabkan pencemaran di badan air dan area sekitarnya. 

6.Posisi pipa LA yang pecah tidak berada di pinggiran sungai Mas dan sungai Musok. 

7.Sungai Mas dan sungai Musok bermuara ke sungai Kerabat dimana berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan kedua sungai tersebut hanya digunakan untuk aktifitas masyarakat dalam berkebun, berladang dan mencari ikan dan tidak untuk dikonsumsi. 

8.Pihak perusahaan telah melakukan pengambilan sampel air pada sungai Mas dan sungai Musok dan telah dilakukan pengujian laboratorium di Pontianak. 

9.Berdasarkan hasil uji analisa untuk sumur pantau 1, 2, 3 dan 4 yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus – 26 September 2022 bahwa hasil uji untuk parameter BOD dan PH masih dalam baku mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan pedoman syarat dan tata cara pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit (pasal 3 Keputusan Menteri LHK No. 28 tahun 2003).

Berdasarkan hasil uji air permukaan untuk sungai Mas Hulu dan Sungai Musok diperoleh bahwa baku mutu hasil analisa masih memenuhi baku mutu air kelas 2 (dua). 

Kesimpulan :

1.Bahwa pihak PT Agro Andalan telah melakukan pengelolaan limbah cair sesuai dengan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Bahwa pihak perusahaan sudah menerima keluhan masyarakat akibat pecahnya Aplikasi Land.

2.Bahwa pihak perusahaan sudah melakukan uji sampel terhadap dua anak sungai (sungai Mas dan sungai Musok) ke Laboratorium di Pontianak.

3.Bahwa air tanah (sumur bor) yang dijadikan sumber udara untuk dikonsumsi oleh warga yang ada di sekitar penonton, aman untuk dikonsumsi.(tim)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini