|

Panwaslu Kecamatan Kapuas Hadiri Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN Pemilu 2024

Foto: Kegiatan Ikrar Dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN Di Kecamatan Kapuas 

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Kecamatan Kapuas laksanakan apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kesadaran nasional sekaligus penandatanganan fakta integritas perwakilan enam Kelurahan yang di saksikan dari PPK dan Panwascam Kapuas. Apel dilakukan Jam 07.30 Wib. ASN yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan. Faktanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih terdapat kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu. Jum'at (17/03/2023)

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Tutur Sekcam kapuas Laurianus Yoka sebagai pembina upacara.

Yoka mengatakan Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu,peraturanperundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian. 

"Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya)."

Peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme". 

Dan menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun, kenetralan tersebut menjadi ambigu dikarenakan ASN juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya. ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu maka harus mengundurkan diri dari ASN.

Ketua Panwascam Kapuas Iwan mengatakan untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua masyarakat harus ikut serta mengawasi kenetralan ASN serta ASN sendiri juga harus paham dan mengetahui arti dari netralitas tersebut supaya tidak ada ambiguitas dalam netralitas ASN agar tidak menimbulkan pelanggaran. (Cep)

 
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini