-->
    |

Panwaslu Kecamatan Kapuas Rakor Pengawasan Bersama PKD Se-Kecamatan Kapuas

Foto: Panwaslu Kecamatan Kapuas Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Bersama PKD Se-Kecamatan Kapuas

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Panwaslu Kecamatan Kapuas Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan tahapan pemilu 2024 bersama Pengawas Kelurahan Desa Se-Kecamatan Kapuas. di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kapuas Jalan Ade Irma Suryani No.07 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Sabtu (4/3/2023)

 Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Aloysius Apin mengatakan Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Jelasnya saat memberikan Materi kepada Panwaslu Kelurahan Desa.

Apin menegaskan sebagai penyelenggara pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas,profesionalisme dan akuntabilitas.

Akuntabiltas berarti setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu bisa mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum. 

"Bertanggung jawab secara politik berarti setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai kewajiban menjelaskan kepada masyarakat fungsinya dan alasan tindakan yang diambil." Tuturnya 

Bertanggungjawab secara hukum berarti setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum perihal asas-asas Pemilu yang demokratik wajib tunduk pada proses penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah dan asas due process of law yang diatur dalam KUHAP.

Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam Penyelenggara Pemilu Sebagai Pengawas Pemilu membuat Form A sebagai alat kerja pengawasan ( APK) Bawaslu adalah Pengawas penyelenggara Pemilu sebagai lembaga yang mandiri dari pemerintahan.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 22 ayat (5) menggariskan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. 

Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan Bawaslu sebagai lembaga yang menjalankan tugas pengawasan secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.

Sifat mandiri menegaskan bahwa Bawaslu dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pengawasan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun. Tutupnya 

Siswanto Syahputra Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan Sedangkan pengawasan dari penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Kelembagaan dan Penciptaan Pemilu yang Demokratis, Pemilu merupakan satu-satunya prosedur demokrasi yang melegitimasi kewenangan dan tindakan para wakil rakyat untuk melakukan tindakan tertentu. 

"Pemilu adalah mekanisme sirkulasi dan regenerasi kekuasaan. Pemilu juga satu-satunya cara untuk menggantikan kekuasaan lama tanpa melalui kekerasan (chaos) dan kudeta." Ucapnya 

Melalui pemilu rakyat dapat menentukan sikap politiknya untuk tetap percaya pada pemerintah lama, atau menggantikannya dengan yang baru. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana penting dalam mempromosikan dan meminta akuntabilitas dari para pejabat public. (Agung)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini