|



Ops Pekat : Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Judi, 2 Pelaku Diamankan

 


Putussibau, Kapuasrayatoday.com - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil meringkus dua pelaku perjudian jenis kolok-kolok.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Joni, SH, MAP, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

“Jadi anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam Ops Pekat Kapuas-2023 melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku judi sebanyak 2 orang,” kata AKP Joni, Minggu (2/4/2023).

Selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua tersangka yang masing-masing berinisial YS dan SU ditangkap di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu. Pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekira pukul 23.10 wib.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua dugaan perjudian YS dan SU, yang telah menyediakan permainan Judi jenis kolok-kolok dan kedua pelaku tersebut merupakan bandar pada lapak lapak kolok yang sama. 

"Adapun Barang Bukti yang diamankan, berupa : 3 (tiga) buah bola kolok-kolok ukuran besar, 3 (tiga) buah bola kolok-kolok ukuran Kecil, 1 (satu) buah HAP (tabung kolok) warna merah jambu, uang tunai berbagai pecahan dengan jumlah total Rp 1.507.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah), dan 1 (satu) lembar (lapak kolok-kolok) dengan gambar : Udang, Tempayan, Kepiting, Bulan, Bunga dan Ikan," terang AKP Joni.

Kasat Reskrim menambahkan, saat kedua tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku atau tersangka tersebut diancam dengan pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ujar AKP Joni.(js/hms)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini