-->
    |

Bawaslu Sanggau Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Foto:  Kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sanggau Bersama Panwascam

Sangggau.kapuasrayatoday.com-
Bawaslu Kabupaten Sanggau Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran
Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan bersama Panwascam Se- Kabupaten Sanggau di Hotel Grand Narita. Selasa (30/05/2023)

Turut menghadiri kegiatan Syukur, S.Pd.I., M.Pd. Koordinator Sekretariat BawasluMemberikan Sambutan Dan Membuka Kegiatan Secara Resmi Alipius, S.H. Ketua Inosensius Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau.
Potensi Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu Agus Supriyanto, S.H., M.H.
Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Sanggau
Merawat Integritas Penyelenggara
Adhoc Umi Rifdiyawaty, S.H.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Barat Periode 2013 - 2018. Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Faisal Riza.ST. MH Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Faisal Riza mengatakan Tentang pelanggaran Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dan secara teknis terkait pencegahan dan penanganannya diatur pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

"Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan." Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu. Tutur Ical Sapaan akrabnya

Temuan pelanggaran Pemilu adalah hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"Laporan pelanggaran Pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu."

Umi Rifdiyawaty juga menjelaskan Selain berdasarkan temuan dan laporan Bawaslu, laporan pelanggaran Pemilu juga bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

"Laporan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran Pemilu."

Agus Supriyanto Menjelaskan dengan Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.

"Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)." Tutur Agus

Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini