|



Bupati Sekadau Hadiri Acara Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Dusun Tp.Kemayau - Tapang Sambas


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Bupati Sekadau Aron SH menghadiri  acara pengukuhan masyarakat hukum adat sub suku De'sa di dusun Tapang Kemayau - Tapang Sambas desa Tp.Semadak kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau Selasa (30/5) 2023.

Kegiatan tersebut dimulai dengan ritual adat setempat yaitu adat Bekibau Biau oleh tetua adat setempat.

Temenggung Adat desa Tapang Semadak dalam sambutan singkatnya mengatakan, dengan adanya surat keputusan (SK) bupati tentang masyarakat hukum adat (MHA) di harapkan dapat menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat setempat. Semoga dengan adanya wadah ini kami berharap dapat menjadi pelopor bagi desa lain.

Bupati Sekadau Aron SH berharap semoga kegiatan kita hari ini bisa melestarikan kearifan lokal yang ada di kabupaten Sekadau. Kita telah menetapkan MHA Taman yaitu desa Sunsong, tahum 2022 suku Kancing di desa Ng.Koman dan suku De'sa di desa Tp.Semadak.Di desa Tp.Semadak  Aron berharap setelah di tetepkan menjadi hutan adat,jangan sampai berubah fungsinya. Sebab dari dulu sampai sekarang tanah tidak bertambah, sedangkan manusia bertambah terus yang lahir ucap Aron. "Tuhan tidak pernah menciptakan tanah, tapi setiap tahun manusia yang lahir selalu bertambah" ujar Aron. 

Aron juga berharap agar masyarakat adat tetap menjaga kelestarian lingkungan baik hutan maupun sungai sambung Aron mengingatkan.



Usai menberikan arahannya Aron menyerahkan SK MHA kepada Temenggung Adat desa Tapang Semadak dilanjutkan dengan ramah tamah.

Kegiatan tersebut dihadiri ketua DAD kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam, Anggota DPRD kabupaten Sekadau Hasan SE.ME, anggota DPRD provinsi Kalbar dari fraksi PDIP A.Musa, kadis PMD Sabas, kadis LH Apeng Petrus, Plt Camat Sekadau hilir Zulkifli, kades Tp. Semadak beserya tamu.undangan lainnya. (darno)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini