|

Zaini Anggota Bawaslu Sanggau : Penyandang Disabilitas Diberikan kemudahan Saat Memilih

Foto: Kegiatan Sosialisasi Tentang Penyandang Disabilitas Dapat Berpartisipasi Dalam Kehidupan Politik.

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Bawaslu Sanggau berpodaman kepada Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik.

Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas, dihadiri Kabid Dinsos Aang Sahroni, Anggota KPU Sanggau Iis Supianto, Ketua dan Anggota Bawaslu Alipius, Ahmad Zaini, Inosensius, Saparudin, Budi Yanuardi yang dilaksanakan di Aula Hotel Emerald, Selasa (25/07/2023) 

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Sanggau mengundang Sekolah Luar Biasa (SLB). Kegiatan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Bawaslu Sanggau dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas.

Kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas dibuka Ketua Bawaslu Sanggau Alipius, dalam kata sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para penyandang Disabilitas dan Guru Pendamping yang telah hadir mengikuti kegiatan tersebut. 

“Penyandang Disabilitas Hak Politiknya sama dengan yang lain yang artinya Hak Penyandang Disabilitas dilindungi Undang-undang, oleh karena itu kehadiran para peserta Penyandang Disabilitas menandakan bahwa pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu terkhusus pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi kepada Penyandang Disabilitas” Ucap Ketua Bawaslu Alipius

"Anggota Bawaslu Sanggau Ahmad Zaini bersama Kegiatan ini membicarakan Penyandang Disabilitas yang sudah memiliki E-KTP akan mendapatkan haknya untuk memilih di Pemilu nantinya."

Karena persyaratan utama untuk menjadi pemilih adalah memiliki E-KTP. Saparudin juga menekankan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak politik yang sama dalam Pemilu, dan itu sudah diatur di undang-undang. 

“Saya berharap nantinya para Penyandang Disabilitas bisa ikut serta dalam mengikuti pesta demokrasi yang akan di gelar serentak di tahun 2024” Ungkap Zaini

Zaini memberikan materi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas di dampingi guru penerjemah yang ikut hadir untuk mendampingi para Penyandang Disabilitas.

Kordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) juga memberikan materi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas. Dalam materi tersebut Sapar sapaan akrabnya menerangkan apa itu Bawaslu, apa tugas tugas Bawaslu dan juga menerangkan apa saja yang dipilih di Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024.

“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses Pemilu agar nantinya para Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dan juga mengawasi pemilu dan pemilihan, contohnya bila ada para peserta yang mengetahui dan melihat ada politik uang (Money Politic) dapat melapor ke Bawaslu” Ucap Sapar


Kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak politik yang sama, memahami apa itu Pemilu dan Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi di Pemilu serentak Tahun 2024

Kegiatan di hadiri 19 peserta, diantaranya umur 17 tahun Penyandang Disabilitas yang sudah memiliki hak pilih dan 6 guru pendamping. Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini