|

Terkait PHK Sepihak Oleh PT.TBSM, Komisi I DPRD Sekadau Akan Gelar RDP

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Pengaduan salah seorang karyawan PT.Tinting Boyok  Sawit Makmur (TBSM) Muhamad Wahyudi  yang mengalami perlakuan diskriminasi dari pihak Perusahaan, yang mana dirinya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon. Untuk mencari keadilan dirinya melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupateb Sekadau untuk mencari kebenaran terhadap Undang-undang tenaga kerja terkait proses PHK.

Setelah melayangkan surat pada bulan Juni lalu, akhirnya pihak kantor DPRD menjawab surat pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat undangan untuk dirinya dengan nomor : 172/255/PP-set DPRD.

"Mudah-mudahan saya bisa mendapatkan keadilan dengan di gelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 17 Juli mendatang,' katanya kepada media ini, Kamis (13/07/2023) di Sekadau.

Sebelumnya lanjut dia, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak DPRD kabupaten Sekadau terutama Komisi I yang mau mendengarkan pengaduan dirinya, sebab ,dirinya merasa ada yang jangal terhadap proses PHK yang tidak disertai dengan peringatan dulu dari pihak Perusahaan, padahal kesalahan yang dilakukan tidak menyebabkan kerugian perusahaan, yang anehnya lagi perusahaan bisa berbuat semena-mena terhadap dirinya, padahal secara sah jabatan dirinya dalam Menejemen perusahaan adalah Helper motor Greder, namun keseharian dirinya berkerja diperintahkan oleh Menejer sebagai driver Dumptruck.

Setelah hampir tiga bulan dirinya diperintahkan sebagai Driver Dumptruck, namun perusahaan tidak merubah status jabatannya dari helper motor grader menjadi.Driver Dumptruck.

"Bahkan saya tetap di anggap sebagai Helper Greder, bukan Driver Dumptruk," terang Yudi.

Untuk itu ia berharap dengan di gelarnya RDP nanti semuanya bisa jelas dan transparan,seperti apa prosedur PHK yang sesungguhnya.

"Sebagai orang awam saya hanya minta keadilan saja," tutupnya (tim/*).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini