|

Bupati Sekadau Hadiri Launching Yayasan Petani Pelindung Hutan

 Yayasan, Petani Pelindung Hutan Resmi Terbentuk, Kopbun Piansak Mandiri Di Sekadau, Dapat Insentip



Jakarta,Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sekadau Aron SH didampingi Kadis DKP3 Drs.Sandae M.Si menghadiri kegiatan Launching Yayasan Petani Pelindung Hutan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jakarta Selasa (1/8) 2023.

Dalam paparannya, bupati Sekadau Aron SH mengatakan, praktik menjaga hutan oleh petani, selain terkait dengan upaya menahan ancaman deforestasi, upaya ini juga merupakan untuk mempertahankan sumber penghidupan komunitas masyarakat dari hasil hutan serta mempertahankan budaya dari komunitas masyarakat adat. 

Selain itu sebagai suatu bentuk komitmen dari masyarakat yang sebagain besar merupakan petani kelapa sawit, bahwa pengembangan komoditas kelapa sawit harus sejalan dengan upaya menjaga hutan secara lestari Aron.

Sebagai kabupaten penghasil komoditas kelapa sawit, Kabupaten Sekadau berkomitmen dalam implementasi TANPA DEFORESTASI, TANPA PERLUASAN GAMBUT, DAN TANPA EKSPLOITASI (TANPA DEFORESTASI, TANPA PERLUASAN GAMBUT DAN TANPA EKSPLOITASI, NDPE), dengan beberapa kebijakan :

Pembatasan penambahan izin perkebunan baru, izin baru hanya dikeluarkan sebagai pengganti pada lokasi izin perkebunan lama yang tidak dikelola.

Pemberdayaan masyarakat, melalui pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat (terutama pada areal penggunaan lain) dan perhutanan sosial di kawasan hutan.

Mendorong sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (RSPO dan ISPO) merupakan salah satu upaya untuk memberikan jaminan bahwa kelapa sawit diproduksi dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Adapun bentuk Inisiatif terhadap pengakuan MHA dan Hutan Adat di Kabupaten Sekadau adalah:

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pada Tahun 2022 telah dikukuhkan 3 Masyarakat Hukum Adat (MHA), yaitu Masyarakat Adat Dayak Koman, Masyarakat Adat Dayak Kancikgh Dan Masyarakat Adat Dayak De'sa 

Untuk Hutan Adat telah ditetapkan beberapa lokasi yaitu Hutan adat Rawa Panjang (Rima Tawang Panyai) di Desa Tapang Semadak , Rimba Engkulong dan Rimba Geradok serta Rimba Bukit Jundak di Desa Setawar dan Rimba Roga Babi di Desa Mondi.

Sedangan didalam Kawasan hutan telah ditetapkan pula 3 Hutan kemasyarakatan (HKM) di Kabupaten Sekadau yaitu KHM Beganak di Desa Meragun, HKM Kalai Sago di Desa Pantok dan HKM Tona Kedoyat di Desa Lubuk Tajau

Pengakuan hutan adat oleh pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga dapat membuka akses terhadap sumber daya pendukung kehidupan mereka, mendorong partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait hutan, dan mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut Kopbun Piansak Mandiri dari Desa Setawar mendapatkan insentip atas keberhasilan menjaga hutan Rimba Engkulong, Rimba Geradok dan Rimba Bukit Jundak.

Ketua Kopbun Piansak Mandiri Nasarius Kem mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) atas bimbingan dan pendampingan terhadap Kopbun Piansak Mandiri.(tim/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini