|

Hadiri Rakor Percepatan Penyusunan RAD KSB Prov Kalbar, Kabid Perkebunan Sekadau Sampaikan Langkah - Langkah Penyusunan RAD

 


Pontianak,Kapuasrayatoday.com -

Dalam rangka Upaya Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di Provinsi Kalimantan Barat,

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat mengelar acara Rapat Koordinasi di Hotel Grand Mahkota Pontianak Selasa (1/8) 2023.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Kalbar diikuti oleh Direktur PPHP pemberihan pertanian, SEkNAS RAN KSB dari dirjen perkebunan dan Direktorat Bangda Kemendagri yang mengikuti kegiatan melalui aplikasi zoom, para pimpinan OPD di lingkungan PemProv Kalbar, Dinas yang membidangi Perkebunan serta BAPPEDA Kabupaten/kota, Mitra Strategis Pembangunan/LSM, Asosiasi Pekebun dan Sektor swasta.

Dalam kegiatan disampaikan tentang Sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang RAN-KSB, Panduan Teknis Penyusunan RAD KSB, Aplikasi Monitoring -Evaluating - Reporting (MER) serta Progres dan Strategi Percepatan Penyusunan RAD KSB.

Dalam kesempatan ini DKP3 Kabupaten Sekadau diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan strategi penyusunan RAD KSB di Kabupaten Sekadau.

Kepala Bidang Perkebunan kabupaten SeKadau Ifan Nurpatria menyampaikan bahwa Penyusunan RAD KSB Kabupaten Sekadau didampingi oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melalui program SPOS Yayasan KEHATI. 

Adapun Proses penyusunan RAD KSB dimulai dari pembentukan Forum Komunikasi Pembangunan Kelapa Sawit Kabupaten Sekadau pada tahun 2018, penetapan Tim Penyusun dan Pelaksana RAD pada tahun 2020. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dokumen, Asistensi oleh SEKNAS RAN KSB, konsultasi publik hingga Penetapan Perbup No 26 tahun 2020 tentang RAD KSB Kabupaten Sekadau Tahun 2021-2024.

Banyak hal yang menjadi kendala dalam proses penyusunan, terutama terkait koordinasi dan Sinkronisasi Program dalam Matriks RAD KSB. Namun kendala tersebut dapat diatasi dengan komitmen dari Pimpinan Daerah dan strategi pendekatan yang baik terang Ifan Nurpatria.

Ifan menambahkan, dengan ditetapkannya RAD KSB di Kabupaten Sekadau menjadi salah satu tolak ukur kinerja bagi Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2023 pungkas Ifan. (Tim/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini