|

Kepala Rupbasan Sanggau Ramli Sambut Baik Media Masa

Foto: Kepala Rupbasan Sanggau Ramli bersama Ketua PPWI Sanggau Sutrisno

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Kunjungan kerja ketua persatuan pewarta warga indonesia (PPWI) kabupaten Sanggau Koordinasi ke Kantor Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jalan Jend. Sudirman KM.06 No.10 Sanggau, Kelurahan Bunut kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau. Dalam koordinasi kami bersama sekretaris di sambut langsung dengan ramah di ruangan kepala Rupbasan Bapak Ramli.

Dalam pertemuan bersama Bapak Ramli menjelaskan bahwa semua Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang ada di Gudang Penyimpanan sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap dan proses hukumnya yang sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun Bapak Sutrisno ketua PPWI kabupaten Sanggau Bersama Sekretaris Cecep mengucapkan terimakasih banyak atas waktu dalam percakapan bapak selalu menjelaskan dan menyajikan informasi dalam era digitalisasi dan keterbukaan publik pihak Rupbansan kabupaten sanggau dalam memberikan informasi serta atas pelayanan Rupbasan yang prima.

Kepala Rupbasan Sanggau Ramli menjelaskan hukum acara pidana sebagai salah satu sarana sistem peradilan pidana. Ini dasarnya memiliki beberapa fungsi utama yaitu "Temukan dan temukan kebenarannya. Keputusan Yudisial dan Eksekusi keputusan yang dibuat." 

KUHAP mengatur & mengizinkan beberapa tindakan wajib dalam penyidikan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan berkas. tentang penyitaan, barang-barang berikut bisa disita. Tutur Ramli

Lanjutnya Benda/tuntutan tersangka /terdakwa yang seluruhnya atau sebagian didapat dari tindak pidana atau sebagian yang akan terjadi tindak pidana.

"Benda yang telah digunakan secara langsung buat melakukan kejahatan atau mempersiapkannya. Benda yang dipakai buat menghalangi penyelidikan tindak pidana. " Ucapnya

Dibuat spesifik buat melaksanakan tindak kejahatan. Dan hal-hal yang berafiliasi langsung dengan tindak pidana yang telahdiperbuat. barang yang bisa dipakai dan diklasifikasikan menjadi barang bukti serta manfaatnya pada saat penyidikan tindak pidana, sang sebab itu pada proses memperoleh barang bukti, penyitaan, dan penyimpanan barang rampasan perlu mempunyai lokasi yang sesuai. 

Undang-undang aturan program Pidana (KUHAP) sudah mengatur daerah sentral penyimpanan barang rampasan, hal tersebut dijelaskan dalam 3pasal 44 ayat 1 yang berbunyi, “Benda rampasan negara disimpan di tempat tinggal penyimpanan benda rampasan negara”.

Sehubungan menggunakan tempat tinggal Negara tempat Penyimpanan. Barang Rampasan ini ditegaskan pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983 ihwal aplikasi KUHAP dan Peraturan Menteri Kehakiman nomor : M.05.UM.01.06//1983 perihal Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang rampasan Negara. dalam penyidikan suatu perkara pidana, poly penyidik yang harus mengambil tindakan wajib, mirip menyita barang-barang atau harta benda tersangka. 

Meski tidak sporadis, poly barang bukti yang rusak atau hilang dalam masalah pidana yang ditangani penyidik. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal, salah satunya karena Rupbasan tidak menyimpan barang bukti dengan baik serta barang bukti yang telah disita disalah gunakan. gunu kepentingan pihak individu atau forum penegak hukum. 

Oleh karena hal itu, sangat penting untuk mengetahui bagaimana barang bukti atau harta benda yang disita oleh pemerintah akan diperlakukan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, dalam pembahasan ini, selain bagaimana Rupbasan menangani barang sitaan, dan fungsi pengeluaran pemerintah dan pemusnahan barang sitaan, dalam hal barang sitaan, pemulihan pemerintah lebih aman dan dari kerusakan atau kehilangan barang sitaan. Itu akan dilindungi. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini