|

Dewan Sampaikan PU Terhadap Tiga Raperda Yang Disampaikan Pemkab

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar rapat Paripurna ke XX pada masa konferensi ke I dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum (PU) fraksi - fraksi atas tiga buah Raperda Jumat (13/10) 2023 di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.

Paripurna tersebut di pimpin oleh wakil ketua Handi didampingi wakil ketua Zainal serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD.

Dalam pembukaan wakil ketua DPRD mengatakan, bahwa Pemandangan Umum fraksi sebagai jawaban atas nota pengantar tiga Raperda oleh pemerintah daerah kabupaten Sekadau yakni Raperda Kerjasama desa dan Raperda tentang Pencabutan Perda No 05 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah serta Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 09 tentang tata cara Penuntutan kerugian daerah,

“Setelah kesepakatan PU fraksi selanjutnya tiga Raperda tersebut akan dibahas bersama tim eksekutif,” kata Handi.

Sidang dilanjutkan dengan Penyampaian PU, dan fraksi Demokrat mendapat giliran pertama untuk menyampaikan PU-nya yang disampaikan oleh Jefray Raja Tugam, fraksi ini melihat agar Pemda lebih serius memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat untuk mengembangkan potensi desa.

“Peta dan batas antar desa yang belum selesai semua,.agar segera dituntaskan supaya tidak menjadi polemik kedepannya,” kata Jefray.

Selanjutnya fraksi Partai Nasdem untuk disampaikan oleh Yohanes Ayub, menurut dia kerjasama desa sangat baik dalam rangka menggali potensi alam yang ada di desa, untuk Pendapatan Asli Desa.

Menurut fraksi ini desa harus mampu menjadi obyek yang baik.

“Desa dapat melakukan kerjasama dengan desa lain,” katanya.

Fraksi ini menyarankan agar Pemerintah Daerah segera melakukan inventarisasi aset daerah terutama terkait kendaraan yang di bantu oleh pemerintah pusat hingga desa.

Bahkan ada upaya salah KUD yang berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah kendaraan bantuan Pempus untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Hal ini perlunya bantuan di data ulang semua kendaraan bergerak dari Pempus,” ingatnya.

Selanjutnya pergantian fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Herman A Bakar.

Menurut dia, dengan hadirnya Perda tentang Kerjasama desa tentu sangat penting, dengan tujuan agar potensi yang ada di desa bisa digali untuk menambah pendapatan asli desa, serta bisa menambahkan aset desa.

“Apakah Perda tersebut sudah sinkron dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya Herman menarik.

Fraksi ini menyarankan agar pengelolaan barang milik daerah harus tegas dan jelas pelaporan pengunaan barang agar lebih tertib.

Karena barang milik adalah alat untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu giliran Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Matius Candra Dawi, menurut fraksi ini pengelolaan barang milik Daerah harus di kelola sebaik - baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, serta sebagai sarana untuk pelaksanaan kelangsungan pemerintah daerah.Segera melakukan langkah guna mengoptimalkan barang milik daerah.

Mengenai Perda sebagai aturan dalam upaya penuntutan ganti rugi barang daerah fraksi ini menilai sebagai langkah yang sangat baik.

"Fraksi kami sangat mendukung Perda ini. Agar output dari tiga Raperda tersebut bisa dirasakan," katanya.

Sementara itu giliran fraksi partai Gerindra yang di sampaikan oleh Harianto.

Menurut fraksi ini bahwa penyampaian PU merupakan keharusan bagi fraksi, fraksi ini menyarankan agar prasarana dan sarana yang ada harus di manfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan di kelola secara optimal. 

"Fraksi kami menyarankan agar Perda kerjasama desa harus benar-benar dilaksanakan dengan hati-hati," sarannya.

Sementara itu giliran fraksi PDIP oleh Ari Kurniawan Wiro fraksi ini menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas penyampaian nota tiga Raperda tersebut.

"Kerjasama antar desa agar bisa mengatur langkah kerjasama dengan pihak lain," katanya.

 Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Hanura yang di sampaikan oleh Liri Muri, menurut fraksi ini kerjasama desa, kira bisa mewujudkan kemandirian desa berdaulat dan berdaya saing. Desa membutuhkan kerjasama yang baik.

Fraksi ini menyarankan agar kerjasama desa nanti di serahkan kepada desa pemerintah daerah sifatnya hanya mengawasi.

"Mengenai kerjasama desa nanti supaya diserahkan saja kepada desa pemerintah hanya mengawasi," ingatnya.

Fraksi ini menyarankan ketika Perda nomor 09 susah dicabut maka secara otomatis Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena sudah ada Perda pengganti. Maka wajib kita ikuti Perda yang baru tersebut.

Kemudian yang terakhir adalah giliran fraksi Persatuan yang disampaikan oleh Lorensius Ardi Wiranata.

Fraksi ini menyoroti mengenai penjualan kendaraan milik daerah, menurut dia fraksi ini ingin penjelasan mengenai mekanisme penjualan kendaraan milik daerah seperti ada regulasinya.

" Fraksi kami meminta kejelasan terkait kepastian hukum mengenai penjualan aset daerah soal kendaraan," katanya.

Hadir pada acara tersebut, sejumlah kepala SKPD, staf ahli dan para Kabid dan Kabag dilingkungan pemkab Sekadau. (darno).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini