|

MA Tolak Kasasi PTPN 2 Atas Klaim HGU Di Pecut

 


Sumut,Kapuasrayatoday.com - 

Mahkamah Agung (MA) melalui  keputusan Reg nomor  1734K/pdt/2001,Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di jalan pasar 3 , pasar 4, dan pasar 5 desa sampali Kecamatan percut sei tuan atas perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.

Berperkara untuk yang kedua kalinya antara PTPN 2 dengan warga BPRPI kept.MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRPI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2.Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi ,mengelola tanah masyarakat adat ,milik masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya pemilik tanah tersebut telah lama di kelola masyarakat adat seperti tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 januari 2006.

Kini tiba-tiba pada tahun 2023 warga BPRPI di kejutkan dengan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi, putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs dengan pihak PTPN 2.padahal warga tidak pernah berperkara dengan END-B dan SPRTO Cs di pengadilan akhirnya warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP.yakni pihak warga BPRPI bapak Syahruddin lubis sebagai kepala kampung BPRPI yakni kampung Tanjung Mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI, Drs.Lachir Pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia) menggugat 1. End-P, Suprapto, Syahrial Sirait SH MHD  Aripin Sirait ,SH.dan kawan - kawan. 

Bupati Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sampali sebagai tergugat 1. selanjutnya turut tergugat 2 Pihak PTPN 2 T.Morawa,selanjutnya tergugat 3 kepala kantor pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Setelah menjalani beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam, maka pada hari ini senin 9 oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN 2 ,namun sidang di tunda karena saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 oktober 2023.

Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tersebut, Syahruddin lubis mengatakan, pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa sampali ,Namun berperkara di tahun 2013 pihak PTPN 2 melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003(sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023 pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028.

Kejanggalan ke 2, warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah, mengurus dan menghuni area tersebut dan selama itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga mengelola area tersebut.

"Sebagai kepala kampung saya merasa heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar.Masih hidupkah mereka,jika masih hidup dan berada di area tersebut maka pastilah saya kenal,saya tahu" ucap Syahrudin Lubis.

Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat,atau surat keterangan ahli waris dari camat,atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut pungkas Syahrudin Lubis. (Tim/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini