|

Panwascam kapuas Mengikuti Pelatihan Gakkumdu Dalam Pemetaan Potensi Penanganan Pelangaran Pidana Pemilu

Foto: Waka Polsek Kapuas Ipda Matias, Panwascam Siswanto Syahputra PPK Sekundus Kegiatan Zoom Meeting Latihan Gakkumdu Dalam Pemetaan Potensi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Anggota Panwascam Kapuas Siswanto Syahputra Ikut Zoom Meeting Rapat Koordinasi bersama Polsek Kapuas, PPK dan PPS tentang Kegiatan Latihan Gakkumdu, dengan tema "Sinergitas Gakkumdu Dalam Pemetaan Potensi Serta Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum 2024. Persiapan Penanganan Pelanggaran dan dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 Se-Kalimantan Barat. Senin (16/10/2023)

Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Uray Juliansyah mengatakan Penguatan Pemahaman tentang pelanggaran pemilu sesuai dengan jenisnya. Pelanggaran administrasi pemilu Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan. 

"khusus untuk Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan."

"Pelanggaran pidana pemilu
Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya." Tutur Uray Juliansyah

Pelanggaran kode etik pemilu
Rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh pengawas pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. Tutupnya (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini