|

SPKS Mengutuk Keras Penanganan Kasus Di PT.HMBP Dengan Masyarakat Desa Bangkal

 


Bogor,Kapuasrayatoday.com - 

Penanganan Aksi Damai Masyarakat Desa Bangkal Yang Menuntut Hak atas Tanah Mereka Terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada.(PT.HMBP) berujung maut. Atas kejadian tersebut, Berikut pernyataan sikap Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional yang diterima Redaksi Kaouasrayatoday.com Senin 9 Oktober 2023 sore.

Konflik perkebunan kelapa sawit kembali memakan korban dan menambah jejak hitam penanganannya 

konflik agraria di sektor Perkebunan Sawit di Indonesia. 

Pada Sabtu, 7 Oktober 2023, Masyarakat Desa 

Bangkal, Kabupaten Saruyan, Kalimantan Tengah, mendapat perlakuan represif dari aparat dalam 

penanganan aksi damai yang dilakukan masyarakat terhadap PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Aksi represif ini mengakibatkan 1 (satu) orang warga dunia meninggal dunia akibat ditembaki peluru tajam

serta gas air oleh aparat, 2 orang lainnya masih kritis dan puluhan warga lainnya ditangkap. 

Aksi damai yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Bangkal bukan tanpa dasar. Masyarakat menuntut

hak mereka atas lahan 20 persen yang tidak kunjung direalisasikan oleh PT Hamparan Masawit 

Bangun Persada (HMBP) hingga saat ini. Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Bangkal bukan yang pertama kali. Aksi protes masyarakat sudah dilakukan sejak tahun 2008 namun tanpa ada 

penyelesaian oleh Pemerintah dan Perusahaan. 

Lalu pada bulan September 2023, masyarakat Bangkal, Terawan dan Tabiku kembali melakukan aksi protes di areal yang diklaim oleh perkebunan PT. 

HMBP I dengan melakukan blokade jalan hingga terjadi peristiwa panas sejak tanggal 16 dan 17 

September 2023 yang menyebabkan 1 (satu) orang warga Bangkal terluka akibat tembakan peluru 

karet oleh aparat kepolisian. 

Lalu penyelesaian konflik antara Masyarakat dengan PT. HMBP I 

bersama pemerintah yang dilakukan pada oktober 2023 yang lalu tidak menyelesaikan tuntutan akibat 

masyarakat yang tidak diindahkan. 

Ketidakpatuhan Perusahaan Kelapa Sawit terhadap kewajiban Pembangunan kebun Masyarakat 

seluas 20 persen hampir terjadi di seluruh wilayah pengembangan sawit di Indonesia. 

Dengan 

legitimasi izin yang diperoleh, Perusahaan memobilisasi dan mengiming-iming masyarakat untuk 

menyerahkan lahan untuk pembangunan kebun plasma yang wajib dipenuhi untuk memperoleh hak 

guna usaha (HGU). 

Namun hingga HGU yang diterbitkan pembangunan plasma justru tidak direalisasikan. 

Pun telah terbangun, pengelolaan melalui pola kemitraan satu manajemen (PSM) atau juga dikenal 

dengan Pola Satu Atap justru menjadikan masyarakat sebagai penonton atau pilihan lain sebagai 

pekerja di lahan plasma mereka. Praktik kemitraan manajemen satu atap yang diklaim

mensejahterakan masyarakat justru terjadi sebaliknya, masyarakat dibohongi dan harus kehilangan

penghasilan dan tanahnya serta beban hutang manipulatif akibat perjanjian yang diskriminatif serta 

pengelolaan yang sama sekali tidak transparan.

Potensi pecahnya konflik serupa seperti yang terjadi di Seruyan akan terus berlanjut di wilayah lainnya, sebagai akibat tidak dilakukan evaluasi dan tindakan hukum yang tegas oleh pemerintah terhadap perusahan-perusahaan yang tidak patuh pada kewajiban pembangunan lahan 20 persen

atau yang tidak memperbaiki praktik kemitraan yang sudah sekian lama menyengsarakan masyarakat 

baik dari penghasilan maupun kepemilikan lahan.

Oleh karena itu, menyikapi tindakan represif aparat terhadap masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten 

Saruyan, Kalimantan Tengah dan penanganan konflik tuntutan masyarakat terhadap hak atas tanah 

mereka, Serikat Petani Kelapa Sawit menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan brutal dan represif aparat kepolisian dalam melakukan 

penanganan konflik sosial dan aksi damai yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan melakukan penembakan dan penangkapan hingga 

jatuhnya korban jiwa warga masyarakat;

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban warga, 

serta mengusut tuntas pelanggaran prosedural dan bentuk penanganan represif aparat kepolisian di Kabupaten Seruyan, sekaligus mengambil tindakan hukum yang tegas dan 

mencopot kapolsek, kapolres dan/atau kapolda yang berada dibelakang kekerasan 

penanganan konflik agraria;

3. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar diperintahkan Kapolda Kalimantan 

Tengah, untuk menarik semua aparat kepolisian dari wilayah konflik, serta mengusut dan 

menindak tegas aparat yang melakukan tindakan kekerasan dalam penanganan aksi 

masyarakat kepada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada;

4. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kapolres Seruyan segera membebaskan seluruh warga yang ditangkap atau ditahan oleh aparat saat melakukan aksi damai menuntut hak atas tanah mereka kepada PT. Hamparan Masawit 

Bangun Persada;

5. Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) 

membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan 

pelanggaran hak asasi manusia dalam aksi kekerasan yang menimbulkan korban warga di 

Desa Bangkal kabupaten Seruyan; 

6. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Seruyan untuk 

bertanggung jawab serta segera menyelesaikan konflik antara masyarakat Desa Bangkal

dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada dengan membentuk Tim Penyelesaian 

Konflik yang melibatkan masyarakat Desa Bangkal, tokoh adat dan organisasi masyarakat sipil. 

7. Mendesak kementerian terkait (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN, dan 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) untuk menanamkan komitmen 

pembangunan kebun 20 persen seluruh Perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi di Indonesia serta mengambil tindakan hukum yang tegas bagi penelitian yang belum 

merealisasikan pembangunan kebun 20 persen.

8. Mendesak kementerian terkait (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN, dan 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) untuk mengevaluasi serta mengakhiri 

penggunaan pola kemitraan manajemen satu atap/satu manajemen sebagai bagian dari 

skema pembangunan inti plasma yang kerap menimbulkan konflik sosial dan agraria di sektor perkebunan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian semua pihak. 

Jakarta, 8 Oktober 2023

Serikat Petani Kelapa Sawit

Sabarudin

Sekretaris Jenderal 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini