|

Jadi Narasumber Samiloka EUDR, Aron Berharap Harga Komuditas Menjadi Lebih Baik

 


Jakarta,Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sekadau Aron, SH menjadi salah satu Narasumber dalam Semiloka bertajuk Implementasi EUDR dan Permasalahan Terkait: Menuju Komoditas Berkelanjutan di Masa Depan bagi Indonesia, yang diselenggarakan oleh KAOEM TELAPAK di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta Rabu (8/11) 2023.

Dalam kegiatan ini , Kaoem Telapak mengundang berbagai kalangan, mulai dari pemerintah Indonesia, delegasi Uni Eropa, perusahaan komoditas, petani kecil swadaya, pemantau hutan mandiri, hingga dengan Masyarakat Adat, untuk berkumpul berdiskusi mengenai penerapan EUDR serta tantangannya. 

Masing-masing pihak berdialog tentang penerapan EUDR terutama untuk isu, tolok ukur (benchmarking) dan ketelusuran (traceability). Para pihak juga saling belajar mengenai tantangan dan peluang sertifikasi terhadap komoditas yang merisikokan hutan, serta saling bertukar pembelajaran tentang inisiatif kolaborasi untuk melindungi hutan dan praktik pertanian yang berkelanjutan. 

Dalam Semiloka tersebut Bupati Sekadau Aron SH menyampaikan materi tentang Mendorong Komoditas Pertanian Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Sekadau. 

Sebagai Kabupaten yang relatif muda dengan komoditas perkebunan menjadi sektor utama perekonomian, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sangat berkomitmen dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan. Dimana Kabupaten Sekadau telah memiliki Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) tahun 2021-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sekadau Nomor 26 Tahun 2022. 

Hingga tahun 2022, pendataan dan pemetaan terhadap kebun swadaya telah dilaksanakan terhadap 5,447 Ha kebun dan telah diterbitkan Surat tanda Daftar Budidaya (STDB) sebanyak 2.811 Ha kebun petani dengan target pada tahun 2023 adalah pemetaan untuk 1.000 ha kebun petani. 

Untuk meningkatkan produktivitas pekebun, pemerintah daerah kabupaten Sekadau melalui program IP3K telah memberikan bantuan berupa benih unggul dan sarana prasarana serta pelatihan terhadap petani.

Terkait pemberdayaan Masyarakat Adat, Kabupaten Sekadau telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dimana saat ini telah diberikan pengakuan tehadap 3 Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau yaitu : Masyarakat Adat Dayak Taman, Masyarakat Adat Dayak Kancigh dan Masyarakat Adat Dayak De'sa. 

Selain itu telah ditetapkan berapa Hutan Adat Desa yang tersebar di Desa Tapang Semadak, Desa Setawar dan Desa Mondi. Sedangkan dalam kerangka Perhutanan Sosial, telah ditetapkan melalu SK Menteri Kehutanan 3 unit Hutan Kemasayarakatan (HKM) di Kabupaten Sekadau.

Dalam mendorong sertifikasi komoditas perkebunan terutama Kelapa Sawit, saat ini telah diberikan Sertifikat ISPO untuk 1 lembaga Pekebun dan 2 Sertifikat RSPO untuk Lembaga pekebun, yang merupakan sertifikasi ISPO dan RSPO untuk Lembaga pekebun pertama di Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya Bupati Sekadau menyampaikan bahwa dengan komitmen dan Inisiatif - inisiatif yang telah dijalankan di Kabupaten Sekadau pada khususnya, diharapkan masyarakat Uni Eropa juga dapat memberikan timbal balik dengan memberikan insentif berupa harga komoditas yang baik. 

Harga komoditas yang baik dan tinggi tentunya akan berpengaruh baik dengan meningkatnya harga TBS dikalangan petani yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.(rilis dkp3/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini