Sekadau,Kapuasrayatoday.com.- Bupati Sekadau Aron, SH meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Presiden 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini sampaikan melalui surat edaran Bupati nomor 863/2219/BKPSDM/2023 tentan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024.
Edaran ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 2 huruf f yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan menejemen ASN adalah netralitas, kata Aron kepada wartawan Selasa (28/11) 2023) di ruangkerjanya.
Kemudian lanjut dia, pada pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan politik. Dalam rangka mewujudkan setiap ASN yang netral, fropesional dan memiliki integritas serta bebas dari intervensi politik pada Pemilu tahun 2024 maka dengan ini diminta agar ASN tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden dan wakil Presiden dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon dari semua tingkatan ucap Aron.
“Dengan cara ikut kampanye, atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS itu tidak boleh kata Aron.
Selain itu, ASN juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, dengan menggunakan pasilitas negara, serta membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Aron menambahkan,ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, sebelum dan sesudah masa kampanye. Selain itu ASN juga dilarang memberikan dukungan disertai foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk kepada salah satu Calon peserta Pemilu.
“Seperti memberikan barang, pertemuan, ajakan, himbau seruan atau kepada PNS dilingkungan kerja,” tegasnya.(tim/darno).