|

Cegah Pelanggaran, Panwascam Kapuas Ingatkan Peserta Pemilu Agar Kantongi STTP Saat Kampanye

Foto: Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Siswanto Syahputra Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Sanggau.kapuasrayatoday.com- Tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 sudah dimulai pada 28 November tahun 2023 kemarin. Untuk mencegah munculnya dugaan pelanggaran, Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas, Siswanto Syahputra mengingatkan peserta pemilu dan pelaksana kampanye diwilayah kerjanya agar sebelum melakukan kampanye mengantongi ijin atau STTP dari Kepolisian Resor Polres Sanggau.

Cecep sapaan akrabnya, penegasan itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum. Untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye tersebut, peserta pemilu dan atau pelaksana kampanye harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. 

Lanjutnya, “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menjelaskan, menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” terangnya.

Sementara pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan oleh pengurus partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan, juru kampanye yang ditunjuk oleh peserta pemilu, orang seorang yang ditunjuk peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

“Partai politik peserta pemilu harus mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu kepada KPU sesuai tingkatannnya. Saat melaksanakan kampanye harus mendapatkan ijin atau STTP dari Kepolisian, jika tidak kegiatannya dapat dihentikan oleh pengawas sebagai upaya pencegahan,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskanya bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Selain itu dengan rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dengan metode tersebut, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan juga salinannya kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

“Pemberitahuan dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye dan atau tim kampanye Pemilu. Jumlah peserta yang diundang, nama pembicara, tema materi kampanye Pemilu, dan penanggung jawab,” (Agung)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini