|

Diduga Sawah Warga Digusur Paksa Oknum Kades Tobat yang Terletak di Kampung Iwul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten

 


Tangerang, Kapuasrayatoday.com - Dilaporkan dari Instagram infobalaraja, bahwa jelas jelas oknum Kades Tobat tersebut tahu bahwa warga setempat tidak menjual sawah tersebut, namun tetap saja oknum Kades tanpa sepengetahuan pemiliknya, menggusur dengan menggunakan alat berat Beko.

Dan diketahui sebelumnya, warga sudah meminta bantuan kepada pihak desa dan lainnya, tetap tidak ada tanggapan.

“Kami warga semakin resah karena ada alat berat (Beko) yang terus merusak persawahan kami, dan kata mereka kalau warga berani berhenti, maka akan dituntut, lalu mana keadilan untuk masyarakat kecil,” komentar netizen dalam akun @aen_lingga@nkfah3, pemilik tanah.

Adapun salah satu warga yang menjadi korban, yakni Suwarni yang memiliki sawah seluas 900 meter persegi milik orang tua H. Soleman itu belum pernah dijual kepada pihak manapun.

Dia bingung karena sawah orang tuanya itu digusur dan dinyatakan Pemerintah Desa sudah bersertifikat beratas namakan perusahaan swasta.

Suwarni menyatakan, jauh sebelum peristiwa tersebut, Kepala Desa Tobat, Endang Suherman sempat meminta agar keluarganya mau menjual lahan persawahan itu.

Namun, tawaran itu ditolak. Alasannya keluarga nya ingin meningkatkan status lahan tersebut menjadi atau dibuatkan Sertifikat.

“Saya belum pernah menjual, kok sudah ada sertifikatnya, atas nama PT?,” terangnya saat ditemui tim(Red) pada Rabu (13/12/2023).

Harapan warga yang menjadi korban, agar sawah bisa kembali lagi. Dan untuk para oknum yang tidak bertanggung jawab, harap mereka mengakui semua kesalahannya, bebaskan sawah warga dan semua kerusakan harap ganti rugi.

“Kita masih bertahan gak mau dijual, karena memang keluarga hari-hari bertani,” katanya.

Ahli waris lainnya, H. Solihin mengungkapkan, Pihak keluarganya memiliki bukti-bukti alas hak kepemilikan atas lahan persawahan yang kini diklaim oleh pengembang.

Dimana, kata Solihin dari total luasan bidang tanah orang lain, termasuk memiliki Akta Jual Beli (AJB), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Girik.

“Kami punya bukti alas hak nya, makanya bingung kalau sertifikat dijadikan milik PT,” jelasnya.

Solihin mengaku, keluarganya mendapatkan ancaman dari tim kuasa hukum pengembang perumahan, yaitu PT. Abhinaya.

“Katanya, jika ahli waris tidak menerima lahan yang digusur, maka akan dituntut di pengadilan,” terangnya.

Lebih jauh lagi, Solihin mewakili abahnya meminta keadilan dan berharap agar lahan persawahan milik keluarganya bisa dikembalikan.

“Saya pokoknya mau lahan itu kembali, karena kami tidak ada niat untuk menjual,”. (Merah)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini