Riau,Kapuasrayatoday.com -
Kasus perdata antara Umi Handayani Boru Siregar sebagai pihak penggugat dengan koperasi Sumber Rejeki desa kota lama kec.Kunto Darussalam kab. Hokan hulu Riau yang di ketuai Khoirul Zaman, sebagai pihak tergugat , masih terus bergulir di pengadilan negeri Rokan hulu provinsi Riau .
Kasus penyelesaian lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 24,6 hektar antara Umi Handayani br siregar warga kec.Portibi kab.Padang Lawas Utara sebagai pihak penggugat yang berseteru dengan koperasi Sumber Rejeki berawal dari tahun 2005 ,
Bahkan Umi Handayani Siregar janda anak satu ini pernah di kriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang selama ini ia kelola, sehingga pada tahun 2005 ia sempat bertahan selama 4 bulan dan sempat menjalankan sidang dengan keputusan hakim Pengadilan negeri Rokan hulu.
Penderitaan umi Handayani Boru Siregar belum berakhir sampai di situ. Pada tahun 2006 Umi Handayani sempat melakukan tindakan kejam dari para orang yang di duga orang suruhan koperasi Sumber Rejeki. Umi Handayani sempat di aniaya di jalan saat Umi Handayani pulang ke rumahnya di desa Sungai Kutih kec. Kunto Darussalam kab Rokan hulu , dari perlakuan ratusan orang ini umi Handayani sempat mengalami patah tulang di bagian lengan dan luka lebam di sekujur tubuh akibat sundutan api rokok .
Kasus pengungkapan terhadap Umi Handayani Boru Siregar ini sudah di laporkan ke pihak Polres Rokan hulu pada tahun 2006 namun sampai saat ini di duga belum ada titik terang ke arah dan sampai saat ini di duga kuat seluruh pelaku masih bebas berkeliaran dan di duga sampai saat ini tidak ada upaya penangkapan.
Saat ditemui di kediamannya umi Handayani br Siregar berharap permasalahan yang ia alami selama ini bisa menjadi perhatian Kapolri dan Presiden, karna selama ini ia cukup menderita setelah kehilangan harta, sempat di penjara dan menjadi korbannya.
“Saya mohon kepada Kapolri dan bapak Presiden Jokowi agar kasus dan permasalahan yang ia alami bisa menjadi perhatian karna saya sudah cukup menderita” ucap umi Handayani sambil menangis
Lebih lanjut umi Handayani Br Siregar berharap kepada hakim yang menangani kasus perdata yang ia gugat di pengadilan negeri Rokan hulu bisa berlaku adil , sudah dua kali konferensi berlangsung sampai saat ini untuk pihak tergugat koprasi sumber rejeki tidak hadir di konferensi .ia berharap kepada hakim agar hakim PN Rokan hulu bisa memutuskan secara Vertek, di mana penggugat di anggap menang dan tergugat di anggap kalah , bila tergugat tidak juga hadir di konferensi .
Sejauh ini umi Handayani br Siregar cukup respon dengan sikap hakim yang menangani perkara perdata yang ia gugat kepada koprasi Sumber Rejeki,Dua kali proses sidang terlihat hakim menunjukan sikap tegas , hakim selalu mempertanyakan keberadaan ketua koprasi Sumber Rejeki Khoirul dan wakil ketua Tenerman , serta mempertanyakan status pengacara tergugat yang tidak membawa surat kuasa resmi dari tergugat saat persidangan ke dua tutur Umi Handayani (Tim/*)