Yodi Setiawan Anggota Komisi II DPRD kab.Sekadau |
Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Yodi Setiawan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga anggota komisi II DPRD kabupaten Sekadau yang membidangi perkebunan. Merasa perlu ada tindakan terhadap berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun di wilayah Desa Gonis Tekam milik PT. Makmur Prima Lestari (MPL).
Menurut dia, salah satu syarat dibangunnya PKS tentu perusahaan tersebut harus memiliki izin Kebun, minimal 6 ribu hektare, setelah ada izin kebun baru boleh bangun PKS yang berkapasitas sekitar 30 ton perjam kata Yodi.
"Jika belum ada ijin pembangunan kebun, mustahil syarat pembangunan PKS bisa keluar, karena itu syarat mutlak berdasarkan UU," kata Yodi.
Namun kata Yodi, sampai saat ini perusahaan tersebut belum mengantongi ijin resmi, namum sudah memulai aktifitas pembangunan PKS.
"Sementara PT.MPL belum mengantongi ijin apapun, baik ijin kebun maupun ijin PKS," kata Yodi.
Di konfirmasi kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau Handayani terkait izin perusahaan tersebut ia mengatakan, pada prinsipnya DPMPTSP Kabupaten Sekadau terbuka terhadap semua investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Sekadau, asalkan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan PT.MPL pihak PTSP hanya bisa memonitor saja proses perizinan.
"Berdasarkan yang kami telusuri di Aplikasi OSS bahwa SKKL yang di mohon oleh PT. MPL statusnya ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)," kata Yani sapaan akrabnya.
Penolakan di sistem aplikasi oleh Dinas Lungkungan Hidup Propinsi Kalimantan Barat. Sedangkan SKKL meeeupakam salah satu persyaratan mutlak untuk mendapatkan izin Operasional.
"Perlu diketahui bahwa pabrik yang akan didirikan oleh PT. MPL tersebut merupakan kewenangan provinsi untuk menerbitkan izinnya," tandas Handayani
Syarat minimal membangun pabrik kelapa sawit ;
Sedangkan izin pengelolaan kelapa sawit dibagi tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21/ 2017, meliputi:
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”);
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).
Pengelola cukup mengajukan permohonan tertulis dan bermeterai kepada gubernur atau bupati/ walikota sesuai kewenangan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan berdasarkan jenis masing-masing izin.
Di konfirmasi terpisah Menejemen PT.MPL saudara Roki oleh media ini belum ada jawaban terkait jawaban atas segala administrasi perizinan.(tim/dar).