|

Untuk Menghemat Angaran, Pemkab Sekadau Akan Menerapkan Sistem Sewa Pakai Kendaraan Dinas Pejabat


 Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Untuk menghemat dana pemerintah daerah untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eslon II, Eslon IIIA dan dokter spesialis, pemerintah kebupaten Sekadau akan melakukan kerjasama sewa pakai kendaraan dengan PT. Serasi Autoraya atau grup Astra sebagai perusahaan rental kendaraan nasional.

Wakil bupati Sekadau Subandrio SH.MH dalam Berbagainya meyebutkan, tujuan dilakukannya sewa pakai kendaraan dinas bagi pejabat daerah adalah agar pejabat bisa memberikan pelayan prima bagi masyarakat.

"Jadi dengan melakukan sewa pakai, tidak ada lagi pejabat yang kendaraannya rusak atau tidak layak pakai" kata wabup.saat menghadiri rakor bersama antara pihak pendor dari PT.Serasi Autoraya dan para pejabat Eslon II, para Camat, kabag dan direktur RSUD yang berlangsung di ruang pertemuan wakil bupati Kamis (14/3) 2024.

Wabup menambahkan, selain dapat menghemat anggaran pembelian kendaraan, pemkab juga tidak perlu mengeluarkan biaya pelayanan, dan pajak kendaraan dinas. Karena jika kendaraan tersebut mengalamai kerusakan pihak pendor akan menganti dengan kendaraan baru dengan jenis yang sama kata wabup

 Untuk itu, wabup berharap semua OPD menyiapkan administrasi yang dibutuhkan pendor.

Adapun kriteria kendaraan yang akan di sewa disesuaikan dengan peruntukan masing – masing. Yakni untuk pejabat Eslon II, Pemkab akan menyewa kendaraan dengan jenis Inova Zenix, untuk Camat pemkab akan menyewa kendaraan Rust manual. Dan untuk dokter spesialis, pemkab akan menyewa kendaraan Terios Metik.

Adapun jumlah kendaraan yang akan disewa untuk pejabat Eslon II sebanyak 18 unit, untuk camat dan kabag 8 unit dan untuk dokter spesialis 3 unit dengan total 29 unit.

Berikut kelebihan sewa dan beli kendaraan dinas.

A.Sewa.

1. Angaran tetap, Harga sewa tahun berikutnya menurun.

2. Harga sewa terjangkau.

3. Biaya layanan di tangung pendor.

4. Biaya pemeliharaan rutin di tanggung jawab pendor.

5. Jika kendaraan rusak, pendor akan mengantikan dengan kendaraan baru.

6. Kendaraan selalu prima.

7. Kendaraan akan dioperasikan dalam jangka waktu 3-4 tahun.

8. Pejak kendaraan di tanggung Pendor.

9. Asuransi ditanggung pendor.

10. Jika terjadi kecelakaan berat pergantian akan ditanggung pendor dengan jumlah maksimal 50 juta rupiah.

Kasta/penga kewajiban.

1. Berprilaku baik dan kelengkapan berkendara (Sim)

2. Memberikan nomor telpon yang bisa dihubungin setiap saat.

3. Gunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesipikasi kendaraan.

3. Biaya asuransi perbaikan di tanggung pendor sebanyak 3 kali dalam setahun.

4. Bila kendaraan mengalami perbaikan lebih dari 3 kali, maka biaya klem asuransi di tanggung penguna

5. Penguna dilarang menggunakan kendaraan di luar spesifikasi.

pendor kewajiban ;

1. jika ada kesalahan teknis dari pabrik menjadi tangung jawab pendor.

2. Jika kendaraan castemer rusak, maka pihak pendor akan menyediakan kendaraan penganti.

3. Asuransi dan pajak kendaraan di tangung pendor.

4. Biaya pengecekan berkala di tanggung jawab pendor.

B. Beli kendaraan

1. Biaya awal besar.

2. Pajak kendaraan ditanggung pemkab.

3. Biaya service semakin tahun semakin mahal.

4. Kendaraan tidak selalu prima.

5. Jika kendaraan rusak, tidak ada kendaraan penganti.

Wabup mengimbau, bagi pejabat yang saat ini mengunakan kendaran dinas, apabila kendaraan sewa pakai sudah siap, maka semua kendaran harus dikembalikan kepemkab.

Kegiatan tersebut dihadiri wabup.Subandrio SH.MH, sekda Muhammad Isa, pera pejabat Eslon II di.lingkungan Pemkab Sekadau, Camat, kabag, dirut RSUD, dan tim dari PT.Serasi Autoraya Pontianak.(dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini