|



Dishub dan Satlantas Polres Sekadau Lakukan Kerja Bakti Bersih Rambu Lalulintas

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Berdasarkan Undang–Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Untuk itu, dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk selalu patuh dan  memahami jenis rambu rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan, dinas perhubungan kabupaten Sekadau bersama anggota lantas Polres Sekadau melakukan bersih - bersih rambu lalu lintas baik itu membersihkan rumput di area rambu maupun mencerahkan kembali cat rambu yang kusam termakan usia sehingga para pengguna jalan diharapkan bisa melihat rambu rambu lalu dengan jelas kata kadis Perhubungan kabupaten Sekadau Hermansyah kepada media ini melalui pesan singkat Jumat (26/4) 2024.

Hermansyah menambahkan, tujuan dilaksanakannya pembersihan dan pencerahan rambu lalu lintas adalah  dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Sekadau pungkas Hermansyah.(dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini