Air Bersih yang disalurkan PDAM Sekadau termasuk yang berkualitas tinggi, karena sumber air berasal dari Air Sirin Meragun yang berada di Nanga Taman. Dengan ketinggian yang lebih dari 150 meter diatas permukaan laut, aliran air dari intake mengalir deras melalui pipanisasi dengan tekanan yang cukup tinggi menuju Kota Sekadau melewati beberapa dusun dan desa untuk sampai ke sebuah Bak Penampungan yang berkapasitas 1000 meter kubik yang terletak di Munguk Ransa, dengan berjarak sekitar 3 kilometer dari pusat Kota Sekadau.
Menurut informasi dan juga keterangan yang berhasil dihimpun media ,Bangunan Penampungan Air Bersih yang megah tersebut berada pada lokasi yang tinggi sendiri di Jalan Rawak - Sekadau dengan menelan anggaran sebesar hampir Rp. 100 Milyar.
Letak bangunan yang cukup strategis ini memungkinkan PDAM Sekadau untuk mengalirkan Air Bersih ke Pelanggan di Kota Sekadau tanpa bantuan Pompa Pendorong. Operasional PDAM Sekadau telah berjalan belasan tahun dengan mengandalkan fasilitas ini.
'Namun baru-baru ini telah terungkap fakta bahwa ternyata Bangunan tersebut berdiri diatas tanah yang bukan milik PDAM sendiri."
Menurut keterangan Salim Akai selaku Ahli Waris dari Pius Akai
Pada awal tahun 2024 , pihak PDAM Sekadau telah digugat oleh ahli waris Pemilik Lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29 atas nama Pius Akai.
Bagaimana semua ini bisa terjadi dan apakah benar Bangunan PDAM telah dibangun tanpa dasar kepemilikan lahan ? Sementara pihak PDAM kabupaten Sekadau ,sampai berita ini diterbitkan belum dapat diminta keterangan dan komfirmasinya. (red)