|



Cegah Kegiatan PETI, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bersama Tiga Pilar Laksanakan Sosialisasi

 Putusibau,Kapuasrayatoday.com 


Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu, Bripka Heri Saputra salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu bersama Camat Bunut Hulu dan anggota Babinsa Koramil Bunut Hulu serta Kades Beringin melaksanakan Sosialisasi dan himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin (PETI) yang berlangsung di aula kantor Desa Beringin Jumat (3/5) 2024.

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra menuturkan, dengan dilaksanakan sosialisasi ini sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat bersama agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas tanpa ijin, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak merusaknya lingkungan.

Di tempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, SIK, MH, melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Ijin dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas ilegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ujarnya.

Sosialisasi ini, lanjut Iptu Jaspian, dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan edukasi kepada para pelaku PETI.

“Kami berharap dengan imbauan ini masyarakat tidak melakukan penambangan emas apabila tidak mempunyai ijin, karena dapat merusak ekosistem dan pencemaran lingkungan,” ujar mantan Kasihumas Polres Kapuas Hulu.

Sumber : Humas Polsek Bunut Hulu

Editor. : Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini