|



Cegah PETI, Forkopincam Bunut Hulu Lakukan Sosialisasi

 


Putussibau, Kapuasrayatoday.com - Untuk mencegah maraknya Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Forkopincam Bunut Hulu yang terdiri dari Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu, Kecamatan Bunut Hulu dan Koramil  1206/13 Bunut Hulu melaksanakan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 di aula kantor Kecamatan Bunut Hulu yang dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Bunut Hulu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat yang ada di Kecamatan Bunut Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengatakan bahwa sosialisasi yang disampaikan yaitu tentang aturan dan sanksi Hukum terhadap aktivitas PETI serta dampaknya bagi lingkungan hidup, Sosial dan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, Iptu Jaspian menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan oleh Forkopincam Bunut Hulu ini sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya aktifitas PETI yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan bahaya dari dampak PETI itu sendiri.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap aktifitas PETI. Sesuai aturan, kita gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dengan mengundang tokoh masyarakat Kecamatan Bunut Hulu,” kata Iptu Jaspian.

Dikatakan oleh Iptu Jaspian bahwa materi sosialisasi yang disampaikan yaitu UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sementara itu, Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto, S.H., menyarankan kepada para Kades yang hadir apabila di Desa nya belum ada WPR dan IPR agar segera mengurus Izin tersebut supaya dalam melakukan aktivitas penambangan emas tidak berbenturan dengan hukum atau sudah legal.

"Bagi Desa yang sudah ada WPR dan IPR seperti  Desa Nanga Suruk saya mewakili Forkopincam Bunut Hulu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas usaha yang telah dilakukan dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.

“Mudah-mudahan warga masyarakat Penambangan Tanpa Ijin atau disebut PETI bisa memahami terhadap pentingnya menjaga lingkungan, kesehatan terutama bahaya pengaruh Zat kimia berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Camat Bunut Hulu.

Penulis : JS/tim/*

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini