|

Polsek Patumbak Amankan 'AS' Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan

 


Medan,Kapuasrayatoday.com - 

Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil mengamankan seorang  laki - laki berinisial AS (58) Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Jln. Pembangunan Desa Marendal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

Tim Reskrim Patumbak  menjelaskan, 

Pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Menerima Informasi bahwa pelaku Pencurian pemberatan sepeda motor milik korban Abdul Rahim sedang berada di Jl. Purwo Simpang Jl. Pahlawan.

Mendapat impormasi tersebut Tim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, SH.,MH dan Panit I  Opsnal IPTU M.Y Dabutar, SH.,MH, langsung menuju ke TKP dan pada saat di TKP Team melihat seorang laki-laki AS dan langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dengan hasil rekaman CCTV dan setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama AS. Setelah diinterogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah Gunting.

Kemudian Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan Tim berhasil mengamankan Barang Bukti Gunting, Celana dan Sepatu di rumah pelaku, lanjut menanyakan dimana baju yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan dan pelaku mengakui bahwa Baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Als Jon beralamat di jalan Gaharu. Selanjutnya Team langsung menuju ke Jl.Gaharu untuk mengambil Baju tersebut dan Team juga berhasil menemukan baju tersebut dari rumah Anwar Yunani Als Jon.

Untuk Sepeda Motor hasil curiannya, pelaku menjualnya melalui P dan P menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan Team melakukan pencarian keberadaan P namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor  Polsek Patumbak untuk dilakukan Proses  selanjutnya.

atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street  Nopol Bk 2077 AJU, Tahun 2021.(Rizky/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini