Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau melaksanakan sosialisasi putusan MK nomor 151-01-10-20/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 di aula hotel Pondok Indah jalan Merdeka Timur Sekadau Rabu (19/6) 2024 siang.
Kegiatan tersebut dihadiri 5 Komisioner KPU, Wakapolres Sekadau, Perwakilan dari Kejari Sekadau, Perwira Penghubung Dandim 1204 Sanggau, Kepala Kesbangpol kabupaten Sekadau dan sejumlah pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman dalam keterangannya menyebutkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dinas dari KPU RI nomor : 996/YP.01.1-SD/05/2024. Perihal pelaksanaan putusan MK 151-01-10-20/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024.
Komisioner KPU Sekadau yang membidangi pelaksanan pemilu Gita Rantau dalam keterangannya mengatakan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan keputusan MK telah dikeluarkan oleh KPU RI tertanggal 16 Juni 2024 kata Gita Rantau.
Sesuai amar putusan MK ada 206 TPS di Dapil Sekadau 3 yang akan di sanding dengan C Hasil dan C Plano tilly. Jumlah tersebut mencakup tiga kecamatan yaitu Kecamatan Belitang Hilit, Kecamatan Belitang dan kecamatan Belitang Hulu sambungnya.
Penyandingan data lanjut dia akan dilakukan dengan 3 panel sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Dapil Sekadau III.
Terkait waktu pelaksanaan penyadingan kata Gita Rantau, sesuai juknis dari KPU-RI telah ditetapkan selama satu hari yaitu pada tanggal 3 juli 2024.
Tangapan Pemohon
Sebagai pihak Pemohon yang dalam Perkara tersebut, ketua Partai Hanura Abumtono mengatakan, dengan kemenangan gugatan di MK, Abuntono menegaskan agar KPU mengevaluasi kinerja jajarannya, karena terbukti dari hasil putusan MK semua dalil termohon (KPU) ditolak. Itu artinya KPU dalam penyelengaraan pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu kurang cermat sehinga hasil Pemilu terbukti tidak memuaskan kata Abuntono. "Sajikan data yang benar !!, bukan data yang sudah di perbaiki lalu menjadi benar, dan itu yang disajikan" tegas Abuntono.(dar)