|

Dinas PMD Dan Wahana Visi Indonesia (WVI) Gelar workshop Evaluasi Perdes Kewenangan Desa Dan Penyusunan Perdes Tematik

 

Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 


Wahana Visi Indonesia (WVI) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) mengelar kegiatan workshop tentang evaluasi Perdes kewenangan Desa dan Penyusunan Perdes Tematik yang berlangsung di ruang serbaguna lantai II kantor Bupati Sekadau Kamis (4/7) 2024.

Peserta kegiatan terdiri dari kapala desa, sekretaris desa dan ketua BPD desa se- kabupaten Sekadau dengan menghadirkan narasunber dari Dirjen Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bidang Administrasi desa.

Satria Gunawan Kasubdit direktorat jendral administrasi desa dari Kementrian Dalam Negeri kepada wartawwan menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah  untuk memberikan motivasi serta wawasan kepada aparat desa karena penyelengaraan Pemerintah desa itu wajib ada dasar hukumnya.  

Terkait kewenangan kata Satria, terbagi menjadi beberaoa bagian ; yaitu kewenangan Pempus, kewenangan Pemprov. Kewenangan Pemkab dan kewenangan Pemdes. 

Kewenangan desa itu harus ada dasar hukumnya yaitu peraturan desa (Perdes). Perdes lanjut dia jugs harus disepakati bersama angota BPD desa.

Terkait kewenangan desa lanjut Satria ada 4 yaitu ;  1. Kewenangan lokal berskala desa, 2. Kewenangan hak asal usul, 3. Kewenangan lain yang di tugaskan oleh Pempus,Pemprov dan Pemkab, dan 4. Ada kewenangan lainnya yang ditugaskan.

Terkait kewenangan yang di tugaskan harus disertai dengan angaran. Tapi kalau kewenangan lokal berskala desa di angarkan melalui APBDes.

Di kabupaten Sekadau kata Satria ada outpud yaitu tentang Air minum dan tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.  

Tujuan kegiatan ini lanjut Satria ada output peraturan desa terkait dua bidang tersebut yang akan fasilitasi sampai selesai dengan tujuh hari kerja untuk di tetapkan. Setelah ditetapkan Pemdes nya, kemudian laporkan ke Pemerintah kabupaten, diteruskan ke Kemendagri sebagai dasar penganggaran pungkas Sattia Gunawan.(dar)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini