Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar Sidang Paripurna ke-11 masa sidang ke-3 tahun 2024 dengan agenda mendengarkan pandangan umum (PU) faksi-faksi tentang Raperda pertanggung jawaban bupati tahun anggaran 2023.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Radius Efendi, didampingi Wakil Ketua Zainal dan dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD Senin (8/7) 2024 yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD.
Dalam gambaran umum fraksi-fraksi, 8 fraksi di DPRD Sekadau secara umum mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang baik atas perolehan WTP yang ke-12 kali berturut-turut dan penghargaan atas kinerja pemerintah daerah kategori 15 kabupaten kota di Indonesia dengan penurunan angka Stunting terbanyak dimana kabupaten Sekadau menempati urutan pertama dengan penurunan angka dari 36 persen pada tahun 2022 menjadi 12 persen pada tahun 2023.
Meski memberikan apresiasi, sejumlah faksi juga memberikan kritik, masukan, dan saran kepada pemerintah daerah untuk perbaikan dan penyempurnaan Perda.
Sejumlah fraksi juga berharap, Pemerintah Daerah dapat mempertahankan prediksi WTP ke 12 kali berturut-turut pada tahun - tahun berikutnya.
Fraksi PAN mengapresiasi peningkatan pembangunan infrastruktur jalan, dan jembatan yang telah dimiliki pemerintah, agar kedepannya bisa lebih ditingkatkan kata juru bicara PAN, Herman A.Bakar.
Hal itu juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya masing-masing.
Sedangkan Fraksi PDIP, NasDem dan Fraksi Persatuan berharap Pemkab dapat mengelola uang daerah secara efisien dan efektif untuk kepentingan masyarakat serta mendorong pemerintah untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
fraksi.Hanura melalui jurubicarannya Abuntono SP.
Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan telah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana tercantum dalam pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah disajikan secara wajar menyangkut material dan posisi keuangan serta arus kas baik Entitas Akuntansi maupun Entitas Pelaporan, serta telah memenuhi kriteria sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pada tahun 2023 laju pertumbuhan produk Domestik Regional Bruto di Kabupaten Sekadau mengalami peningkatan sebesar 4,69%. Sementara itu, pertumbuhan PDB Regional Bruto Kabupaten Sekadau sebesar 3,33% menempati urutan kelima. Selanjutnya dari sisi Infrastruktur jalan tercatat kondisi jalan dengan status Baik pada Tahun 2023 meningkat menjadi 149,89 Km dari tahun sebelumnya yakni 119,86 Km, Sedangkan jalan dengan status Sedang pada Tahun 2023 turun menjadi 153,68 Km dari tahun sebelumnya yakni 174,16 Km. Km. Sedangkan jalan dengan status rusak menurun dari 49,2 Km pada tahun 2022, menjadi 9,5 Km pada tahun 2023.
Dalam hal Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menurut Kabupaten/Kota, IPM Kabupaten Sekadau naik 0,7 poin dari tahun sebelumnya. Sedangkan dalam hal penanganan stunting Pemerintah Kabupaten Sekadau berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 36% menjadi 12% pada Tahun 2023 sehingga memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat untuk Kategori Lima Besar Kabupaten/Kota Penurunan Prevalensi Stunting Tertinggi Tahun 2022-2023, dan Kabupaten Sekadau kembali Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 yang ke-12 kalinya.
Berdasarkan gambaran yang disajikan dalam Laporan Bupati mengenai Posisi Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023;
Partama ; Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari:
Bagian Pendapatan Rincian dan penjelasan masing-masing Kelompok Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2023 sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 ditargetkan Rp 71,7 Miliar, terealisasi sebesar Rp 67 Miliar atau 93,43%. terjadi peningkatan sebesar Rp 11,6 miliar atau 17,45% dari tahun sebelumnya. Berikut Pengelompokkan PAD berdasarkan Jenis Pendapatan: PAD dari sektor Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp 27,9 Miliar, dengan realisasi mencapai Rp 27,3 Miliar PAD dari sektor Retribusi Daerah yang terdiri dari 14 (empat belas) jenis retribusi yang dikelola Pemerintah Daerah ditargetkan sebesar Rp 27,9 Miliar. 5,3 Milyar yang dapat direalisasikan sebesar Rp 3,1 Milyar
Pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dianggarkan sebesar Rp7,89 Miliar terealisasi sebesar Rp 7,9 Miliar
PAD dari sektor lain-lain yang sah, dianggaran sebesar Rp 30,4 Miliar dapat direalisasikan sebesar Rp 28,5 Miliar.
Pendapatan Transfer tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 853,9 Miliar terealisasi Rp 854,9 Miliar, terdiri dari:
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tahun 2023 sebesar Rp 784,8 miliar dengan rincian;
Dana Bagi Hasil total Pendapatan tahun 2023 Rp 68,5 Miliar.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 485,4 Miliar.
Dana Alokasi Khusus Fisik total penerimaan tahun 2023 Rp 53,1 miliar yang terdiri dari DAK Fisik Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Jalan, Bidang Air Minum dan DAK Fisik Bidang Sanitasi.
Dana Alokasi Khusus Non Fisik total penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 94,8 miliar.
Dana Desa dengan total Penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 82,9 Miliar yang ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing-masing Rekening Kas Desa.
Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi, jumlah realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi tahun 2023 sebesar Rp 70 Miliar dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pendapatan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan, Serta Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok Dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.
Bagian Belanja Daerah dan Transfer Keuangan Ke Desa Belanja Daerah dan transfer keuangan ke Desa pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 957,3 Miliar dengan realisasi pencapaian Rp 897,6 Miliar atau 93,76% dengan uraian sebagai berikut;
Belanja Operasional ;Belanja Operasional dianggarkan sebesar Rp 635,3 Miliar yang terealisasi sebesar Rp 600,5 Miliar atau 94,52%, dibanding tahun sebelumnya mengalami peningkatan sebesar Rp 34,8 Miliar atau 5,80%
Belanja Modal ; Belanja Modal tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 184,2 Miliar, terealisasi sebesar Rp 160,4 Miliar atau 87,08%.
Belanja Tidak Terduga ; Belanja tidak terduga Rp 831 Juta yang terealisasi Rp 46,2 Juta atau 5,56%.
Transfer Bantuan Keuangan ; Transfer Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar Rp 136,9 Miliar, yang terealisasi sebesar Rp 136,5 Miliar atau 99,74%.
Bagian Pembiayaan ; Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran2023 berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 59,7 Miliar, sementara pengeluaran pembiayaan dilakukan untuk pembayaran pokok pinjaman Pemerintah Daerah ke Lembaga Keuangan Bank sebesar Rp 28 Miliar.
Total realisasi dari pendapatan, realisasi belanja, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa tahun 2023 sebesar Rp 56 miliar.
Kedua ; Neraca ; Jumlah Aset yang disajikan dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Sekadau Per 31 Desember 2023 sebesar Rp 2,2 Triliun, meningkat sebesar Rp. 12 Milyar dibanding tahun sebelumnya yang terdiri dari :
Aset Lancar Rp. 184,3 Milyar
Investasi Jangka Panjang Rp. 177,3 Miliar
Properti Investasi Rp. 78,5 Juta
Aset Tetap Rp. 1,8 Triliun
Aset Lainnya Rp. 52,7 Miliar
Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, kami memberikan beberapa catatan dan mohon penjelasan atas beberapa hal sebagai berikut :
Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2023 Sebesar Rp. 921,9 Miliar Atau 99,60% dari Target Anggaran sebesar Rp 925,6 Miliar. Jika dibandingkan dengan Realisasi Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 69 Miliar. Saudara Bupati dalam Nota Pengantar menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan meningkatnya beberapa pos pendapatan daerah baik dari Pendapatan Asli Daerah maupun dari Pendapatan Transfer.
Berkurangnya Alokasi Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Pajak dan Berkurangnya Penyaluran Transfer Dana Penyesuaian dari Dana Desa. Fraksi Hanura Mohon penjelasan lebih lanjut atas tidak tercapainya Realisasi Pendapatan Daerah terutama Retribusi Daerah yang Realisasinya sangat memprihatinkan dan seolah-olah menunjukkan tidak adanya Pelayanan atau Jasa dan Pemberian Ijin Tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Realisasi Retribusi Dibawah 50%), Antara lain Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan, Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah, dan Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA. Demikian juga halnya dengan Realisasi PAD Lain-Lain yang sah berupa Pendapatan dari Pengembalian, Fraksi Hanura mohon penjelasan detail atas Persoalan Rendahnya Realisasi Pendapatan dari Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan Irigasi, Jalan dan Jembatan. Padahal Jika dilihat dari Hasil Temuan Pemeriksaan Jumlah Pengembalian yang harus disetorkan ke Kas Daerah Cukup Signifikan.
Terhadap Pendapatan Transfer Antar Daerah yang Realisasinya Mencapai Rp. 70.091 Milyar atau 123,51% dari Target Alokasi sebesar Rp. 56,41 Milyar, Mohon Penjelasan atas Penggunaan Selisih Realisasi Sebesar Rp. 13,27 Miliar. Fraksi Hanura Juga Meminta Penjelasan Atas Penggunaan Realisasi Pendapatan BLUD yang mencapai Rp. 16,65 Milyar Dari Target Sebesar Rp. 12,6 miliar atau 130,57%. Jika dikaitkan dengan Realisasi Belanja Barang dan Jasa BLUD yang mencapai Rp. 15,07 Miliar atau 95,28% dari Alokasi Anggaran Sebesar Rp. 15,82 Milyar, Apakah terdapat Silpa BLUD atau Realisasi Rp. 16,65 Miliar sudah digunakan seluruhnya untuk Pembiayaan Kegiatan BLUD.
Mohon penjelasannya Pemerintah Daerah atas tidak adanya Realisasi Insentif Fiskal.
Pengelolaan Belanja Daerah. Mohon Penjelasan Atas Kinerja Penggunaan DAU yang ditentukan Penggunaannya, Bidang Pendidikan Terutama Capaian Kinerja Daerah Dalam Pemenuhan SPM Bidang Pendidikan, Capaian Kinerja Daerah Dalam Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan Dan Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Dasar dan Bidang Pekerjaan Umum Terutama Capaian Kinerja Dalam Pemenuhan Target SPM Bidang Pekerjaan Umum. Dengan Capaian Realisasi Belanja Sebesar 93,76%, Mohon Penjelasan Hasil Capaian Kinerja Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Akuntabilitas Daerah. Jika Memperhatikan Perbandingan Realisasi Belanja Operasi Yang Mencapai 94,52% dan Belanja Modal Sebesar 87,08%, Terdapat Kecenderungan adanya Kelalaian Pemerintah Daerah dalam Pengelolaannya, Mohon Penjelasan Faktor-Faktor apa saja yang Menyebabkan Rendahnya Realisasi Belanja Modal Tersebut (Terutama Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi) dan apa langkah-langkah Strategis Pemerintahan Daerah dalam Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024….? Mohon Penjelasan Lebih Lanjut dan Data Konkrit yang sudah di Publikasikan BPS atau Sumber lainnya atas Pidato Pengantar Saudara Bupati yang Menjelaskan Bahwa Realisasi Belanja Modal diharapkan Memberikan Dampak Langsung bagi Masyarakat Kabupaten Sekadau Khususnya Peningkatan Fasilitas Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Pertumbuhan Investasi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja. Memperhatikan Tingginya Realisasi Belanja Hibah yang mencapai 99,98% dibandingkan dengan Belanja lainnya, apakah Realisasi Belanja Hibah Berupa Uang sebesar Rp.38,79 Milyar Sungguh mencapai Sasaran bagi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dengan memperhatikan Asas Keadilan, Kepatutan, Rasionalitas dan Manfaat untuk Masyarakat….? Mohon Penjelasan Lebih Lanjut Sesuai Data Capaian Konkrit.
Mohon Penjelasan Pengelolaan dan Rincian Belanja Persediaan untuk dijual/diserahkan - Persediaan untuk dijual/diserahkan Kepada Masyarakat dengan Realisasi sebesar Rp. 45,38 Milyar, Khususnya yang bersifat non fisik, dan apa dampaknya bagi Masyarakat.
Pada Laporan Realisasi Anggaran, Untuk Tahun Anggaran 2023 Pemerintahan Daerah Mengalami Surplus Anggaran Sebesar Rp. 24,3 Milyar, Mohon Penjelasan Lebih Lanjut Strategi atau Kebijakan apa yang Menyebabkan adanya Surplus dimaksud, Surplus Tersebut Apakah Merupakan hal yang Positif dalam Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah atau Merupakan Kegagalan dalam Pengelolaan Belanja…? padahal disisi lain, pada saat Alokasi Anggaran, APBD Tahun Anggaran 2023 Mengalami Defisit sebesar Rp. 31,71 Milyar
Terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 59,7 Milyar, Mohon Rincian dari Sumber Pembentukan Silpa dimaksud.
Dalam Neraca, disajikan Aset Tetap berupa Konstruksi dalam Pengerjaan sebesar Rp. 9,9 Milyar, Mohon Penjelasan Pengelolaan Lebih Lanjut atas hal tersebut. Selanjutnya, Terdapat Akumulasi Penyusutan sebesar Rp. 1,4 Triliyun dan Akumulasi Penyusutan Aset lain-lain, Bagaimana Pengelolaan hal ini lebih lanjut, Dalam hal Pengambilan Keputusan baik dari sisi Pengadaan atau pun Pemindahtanganan/Penghapusan?
Dalam Neraca Terdapat pula Treasury Deposit Fasility (TDF), Mohon Penjelasan Realisasinya Di Tahun Anggaran 2024?
Sebagaimana Disampaikan Dalam Nota Pengantar bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Ke 12. Fraksi Hanura Menilai Bahwa hal ini sudah Merupakan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Kita Bersama. Namun Demikian, dalam Pidato Nota Pengantar belum disampaikan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Keuangan Tersebut, dan apa saja Kebijakan Pemerintah Daerah dalam menjaga agar Pengelolaan Keuangan tahun-tahun berikutnya sungguh sangat berkualitas dan Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat serta tidak hanya sekedar Perolehan Opini.
Mohon Penjelasan Berikutnya atas Pengelolaan baik dari sisi Keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan dan Kinerja Pelayanan BUMD Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun dan apa saja kontribusi Perusda Sirin Meragun kepada Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura juga mendapat Informasi terjadi Tuntutan Melalui Pengadilan atas Penggunaan Tanah untuk Lokasi Intake di Mungguk Ransa, mohon Penjelasan Pemerintah Daerah dan Perusda Sirin Meragun atas hal tersebut, apa saja Langkah-langkah dan kebijakan strategis yang akan di lakukan agar tidak terjadi Kembali permasalahan tersebut.
Fraksi Hanura Berharap Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( LHP BPK RI ), dapat disampaikan kepada masing-masing Fraksi dan Komisi, sebagai bahan Koreksi dalam Hal Fungsi Pengawasan Lembaga DPRD Kepada Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan masukan-masukan Demi Perbaikan Pelaksanaan APBD 2024 dan di masa-masa yang akan datang.(dar)