Sanggau.kapuasrayatoday.com-
PKD Sungai Sengkuang Siswanto Syahputra melakukan pengawasan tahapan pengumuman DPS. Saya persiapkan betul saran perbaikan yang belum di-TL dan data baru hasil patroli pengawasan," kata cecep sapaan akrabnya Minggu (18/08/2024)
Cecep menambahkan spirit yang dibangun dalam pengawasan pemutakhiran data adalah mengawal hak pilih warga negara yang sudah memenuhi syarat. Tahapan panjang sudah kami jalankan, melakukan patroli kawal hak pilih secara periodik.
"Patroli adalah cara kita mengawal hak pilih, dengan datang ke rumah-rumah untuk memastikan apakah betul warga tersebut sudah tercantum dalam Daftar Pemilih," ujar cecep
Cecep berharap giat patroli kawal hak pilih oleh Pengawas tersebut menghasilkan data-data yang dapat membantu kerja-kerja KPU dan jajarannya. Seperti pemilih yang belum terdata, pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan, pemilih disabilitas dan temuan-temuan lain yang dapat mengurangi kualitas demokrasi.
Sebagai informasi, setelah penetapan DPS ini selanjutnya adalah tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten pada tanggal 14 - 21 September 2024
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan selama rentang waktu DPS diumumkan yaitu mulai hari ini hingga 27 Agustus 2024.
Nama-nama yang masuk dalam DPS telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara ditempel di tempat yang mudah diakses pada masing-masing kelurahan. KPU Kabupaten Sanggau juga menyediakan pos informasi pengumuman DPS.
Menindak lanjuti hal tersebut, PPS Sungai Sengkuang memasang pengumuman DPS Pemilhan 2024 Kelurahan Sungai Sengkuang yang telah terdaftar di Kantor Kelurahan dan masing masing TPS. Pengumuman ini bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan seperti :
Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan
Identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data
Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal/ pindah domisili/ terdaftar sebagai anggota TNI/Polri)
Terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali, jika ada yang mengalami salah satu kondisi tersebut, maka dapat menghubungi PPS Sungai Sengkuang dengan membawa KTP elektronik untuk diadakan perbaikan.
Pemilih juga dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Diharapkan masyarakat dapat secara aktif mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 untuk menjamin hak pilihnya di Pemilihan 2024 dapat tersalurkan. (Agung)