|

Kejari Sanggau Bawa Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kantor Disperindagkop dan UM

Foto: Kejaksaan Negeri Sanggau Lakukan Penggeledahan di Kantor Disperindagkop Dan UM 

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat membawa 4 box dokumen dari dalam kantor Dinas Perindagkop dan UM di lingkungan Kabupaten Sanggau terkait kasus tera.

"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka lain, siapa-siapa saja," Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, melalui kasi intel Adi Rahmanto. Senin (12/08/2024)

Adi mengatakan penggeledahan Dinas Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. Untuk Penemuan Bukti Terbaru Perkara Penyimpangan Terhadap Pembayaran Tera di Seluruh Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 - 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor : Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau pada Komplek Perkantoran Sabang Merah Kelurahan Bunut, Kecamatan. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. tuturnya

Terkait perkara tindak pidana Korupsi pembayaran Tera atau Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau atas nama Tersangka GL, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023
Penggeledahan di kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau Ferry S.H. M.H,

Bahwa ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau diiantaranya, Ruangan unit metreologi legal, Ruangan kepala Dinas, Ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. Jelasnya

"Proses penggeledahan di kantor Disperindagkop dan UM Sanggau berlangsung tertib, aman hingga selesai pada pukul 11:45 wib."

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana Korupsi pembayaran Tera atau Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL . (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini